Sehari-sehari Jarang Ngantor
SAROLANGUN – Mantan Sekretaris BKD Sarolangun, Marjoni (54) yang ditangkap gara-gara mengiming-imingi CPNS, bersama rekannya berhasil meraup uang Rp 3 miliar. Sementara korban tidak diangkat-angkat menjadi CPNS, meski sudah setor ratusan juta. Tak tanggung-tanggung, tarif yang ia kenakan untuk CPNS lulusan S1 Rp 125 juta. Sementara lulusan SMA Rp 80 juta. Dirinya ditangkap bersama rekannya, Arios OS Sumbu (54), warga Lubuklinggau bertugas Kasubag Umum Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura. Keduanya ditangkap di Cikarang Jakarta Pusat. Sekdin BKD Sarolangun, Febrianti membenarkan Marjoni adalah PNS Sarolangun yang saat ini menjadi staf di Dinas Perhubungan. “Marjoni memang benar mantan Sekdin BKD Sarolangun pada tahun 2013 lalu, dan saat ini menjadi staf di dishub, dan statusnya masih PNS Sarolangun,”jelas Febrianti.
Ditanya mengenai, Marjoni yang jarang ngantor, Febrianti pun membenarkan hal tersebut. “Dari absennya di dishub, Marjoni memang jarang ngantor,” katanya. Mengenai sanki terhadap pegawai tersebut, Febrianti pun menjelaskan, sebelum mengenakan sanksi, ada PP nomor 53 yang mengaturnya.
“Soal berapa lamanya Marjoni tidak masuk saya kurang tahu. Kan ada PP nomor 53, ke Kepala Dinas terlebih dahulu memberi teguran, lalu BKD yang menangani,”rinci Febrianti.
Marjoni sendiri ditangkap oleh Timsus Satreskrim Polres Mura pimpinan Kasatreskrim, AKP Teddy Ardian bersama rekannya. Rekannya tersebut, yakni Arios OS Sumbu (54), warga Lubuklinggau bertugas Kasubag Umum Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura yang ditangkap di Cikarang. Sedangkan Marjoni (54) ditangkap di Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) diantaranya lima buku tabungan Britama PT BRI. Selain itu, satu berkas daftar nama CPNS, puluhan print anjungan tunai mandiri (ATM), puluhan kwitansi penyetoran uang asli dan fotocopian.
Adapun modus rekrutmen CPNSD yang dilakukan keduanya menjanjikan masuk CPNSD melalui jalur kebijakan tanpa tes dan mendapatkan surat keputusan (SK) CPNSD. Aksi yang dilakukan keduanya sejak tahun 2013 hingga tahun 2014. Dengan total uang yang diduga disetor para korban mencapai Rp 3 miliar. Terungkapnya penipuan itu karena tiga orang asal Kabupaten Mura melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Mura. Ketiga korban masih kerabat itu, telah menyetorkan uang masuk CPNSD sebesar Rp 325 juta.
Kapolres Mura, AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian dan Kanit Pidum, Ipda Romi membenarkan hal tersebut.
(feb)