JAMBI – Lima komisioner KPU Provinsi Jambi, kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hanya saja pengaduan ini terkait dugaan kesalahan prosedur dalam proses pergantian antar waktu (PAW) lima komisioner KPU Kerinci periode 2008-2013 yang dipecat oleh DKPP pada September 2013 lalu.
Dimana, setelah memecat kelima komisioner KPU Kerinci saat itu, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih dan melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013.
Purnomo, Humas DKPP RI saat dikonfirmasi harian ini mengatakan sidang perdana akan digelar besok (05/11). “Tempat sidang di kantor DKPP lantai 5. Pengaduannya mengenai PAW KPU Kabupaten Kerinci,” katanya.
Yang menjadi teradu yakni, M Subhan sebagai Ketua KPU Provinsi Jambi dan M Sanusi, Desy Arianto, Pahmi Sy dan Nuraida Fitri Habi masing-masing sebagai anggota. Sedangkan pihak pengadu adalah Dedi Wahanardi.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan membenarkan adanya laporan ini. Namun pihaknya belum mengetahui secara detil apa saja yang menjadi poin yang diadukan.
“Kita sudah mendapatkan kabar, cuma kita belum tahu pengaduannya soal apa. Biasanya pada sidang perdana akan disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto menambahkan, dalam bekerja pihaknya tentua sesuai dengan aturan yang ada. “Yang jelas apapun keputusan yang dibuat oleh KPU dan langkah-langkah yang dikerjakan semuanya mengacu pada peraturan dan tidak melanggar kode etik,” tambahnya.
Pihaknya juga tidak mempersoalkan adanya pengaduan tersebut, baginya ini hal positif. “Artinya ada proses koreksi dari masyarakat terhadap kinerja lembaga penyelenggara. Nah, kita berharap ini bukan fitnah. Kalau memang realitanya seperti itu kita siap mempertanggungjawabkannya,” katanya.
(cas)