Ayah Biadab Perkosa Anak Kandung

Rabu 05-11-2014,00:00 WIB

Telah dilakukan sejak Korban SD

SENGETI- Biadab  itulah kata-kata untuk. Nr (40) warga rt 19, Rw 3, Perumahan Aur Duri, kecamatan Jaluko. Pasalnya Nr tega melakukan pemerkosaan terhadap Bunga yang berusia 17 tahun yang merupakan anak kandunnya sendiri.
Kejadian ini sudah terjadi sejak bunga masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah dasar (SD). Terungkapnya perbuatan bejat ayah kandung ini setelah ibu bunga melapor ke Polres Muarojambi kemarin.
Namun ibu korban awalnya akan melapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di lakukan tersangka Nr, terhadap dirinya. Tahu ibunya akan melapor, korban bunga lalu menceritakan kejadian yang dialaminya. \'Terakhir kejadian 16 September, sekitar pukul  2 siang. Ketika itu korban sedang dalam keadaan sakit sedangkan ibunya sedang berjualan,\' tutur Briptu Aryani Wuryantari, penyidik Sat Perlindungan Anak dan Perempuan polres Muarojambi kepada wartawan kemarin.
Aryani menambahkan, ketika korban sedang dalam keadaan sakit tersebut tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan perbuatan tersebut. \'Korban kaget ketika melihat ayahnya dalam keadaan tidak sadar. Dan ini dilakukanya sejak korban SD,\' terang Aryani.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah ibu korban melapor ke ppa Polres Muarojambi. \'Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma psikis sering kerasukan dan kadang lupa ingatan,\' tukas Aryani.
Akibat perbuatanya tersebut Nr diancam  pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak No 23 tahun  2003. \'Ancamannya 15 tahun penjara,\' tukas Aryani.
Tersangka Nr ketika ditemui kepada wartawan mengaku jika dirinya khilap melakukan hal tersebut. \'Saya hilap pak,\' sebut Nr tertunduk lesu. Sementara itu ibu korban ingin suaminya yang bekerja di PT PSUT itu, dihukum seberat-beratnya. \'Saya tidak terima ingin dia dihukum berat,\' sebut ibu korban.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait