Tetangga Biadab, Cabuli anak 10 Tahun

Kamis 06-11-2014,00:00 WIB

SENGETI- Tindakan amoral kembali terjadi wilayah Muarojambi, kali ini seorang warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan Muarojambi dengan Inisial JN (45) telah mencabuli anak umur 10 tahun yang juga masih merupakan tetangganya sendiri.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan kepada korban sebut saja Bunga (10) yang merupakan pelajar kelas tiga sekolah dasar, pertama kali di bulan Januari dan hal itu dilakukan berulang-ulang hingga Oktober 2014 kemarin.

Saat itu  kejadian pertama sekitar pukul 12.15 Wib dimana pelaku menjemput korban dan membawanya kesemak semak di Rt 13 Kelurahan Sengeti, Muarojambi. Dengan bernafsu pelaku berusaha mencium korban dan meminta korban membuka celana shot dan celana dalam korban.

Aksi pelaku bukan hanya itu, dengan penuh nafsu setan Pelaku langsung meremas payudara korban dan alat kelamin korban, setelah puas pelaku langsung memberi uang pada korban sebesar Rp 5000 dan mengancam agar tidak mengadukan keorang tuanya.

Karena merasa tertekan oleh sikap pelaku, korban akhirnya melaporkan tindakan asusila itu kepada ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah berulang kali dicabuli oleh pelaku, tidak terima dengan hal ini ibu korban SP (37) akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Sekernan pada tanggal 31 Oktober 2014.

Kapolsek Sekernan AKP Suwito membenarkan hal ini dan mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan hubungn badan dengan korban sebanyak 4 kali Namun kejadian tersebut baru di ketahui oleh orang tua korban pada hari Jumat  31 Oktober 2014.
 
\"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita diamankan di  Polsek Sekernan  untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut, karena korbanya masih dibawah umur pelaku kita limpahkan ke unit PPA Mapolres Muarojambi,\"terang Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak no 23 tahun  2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait