Rambah Hutan, Delapan Warga Diringkus

Kamis 06-11-2014,00:00 WIB

MUAROTEBO - Delapan warga Perumahan Ratu Daha 16 Kota Jambi Selasa (4/11) kemarin sekitar pukul 14.30 Wib diamankan oleh pihak Polsek Tebo Ilir karena tertangkap tangan melakukan penebangan kayu tanpa izin.

Delapan tersangka tersebut ialah Yusuf (32), Abdul Manaf (50), Nurdin (30), Jalal (32), Marna (45), Jaya (39),Nana Juhana (42), dan Aang (54). Kedelapannya ditangkap saat melakukan penanbangan kayu di wilayah PT Wira Karya Sakti (WKS) di DesaKunangan Km.8.10 Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Kapolsek Tebo Ilir, AKP Aznaf Pefriadi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa penangkapan berawal saat Pelaku menebang kayu tanpa izin di areal PT WKS dan ditangkap securiti dan Briptu Sitanggang anggota sabhara yang pam di perusahan.

Dari tangan tersangka juga diamankan Barang bukti Dua unit Chain saw dan 2 m3 kayu jenis bulian yang ditebang oleh para pelaku.\" Saat para pelaku menabang kayu bulian di wilayah WKS, security dan anggota sabara yang PAM disana melihatnya dan langsung menangkap kedelapan pelaku tersebut\" ungkap Aznaf.

\"Setelah kita meengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian kita limpahkan ke polres untuk penanganan lebih lanjut\" tambah Aznaf.

Hal tersebut juga dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Indra Rathana ketika dikomfirmasi kemarin, dirinya mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka.

\"Saat ini tersangka masih dalam pemereriksaan untuk pengembangan lebih lanjut\" singkat Kapolres.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib guna proses penyidikan lebih lanjut.

\"Saya sudah terima laporannya, dan saya meminta agar diproses secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, kemarin (5/11).

Dijelaskan Aamansyah, penangkapan bermula saat security melakukan patroli di wilayah tersebut sekitar pukul 14.30 Wib. Tepat di Desa Kunangan, Km 8.10, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, anggota melihat beberapa orang tengah melakukan penebangan kayu.

Tanpa perlawanan, security yang merupakan anggota Sabhara, yang PAM di perusahaan kertas tersebut, langsung meringkus para pelaku. Dari tangan pelaku, didapat barang bukti dua unit Chain Saw (mesin pemotong kayu) dan 2 m3 kayu jenis bulian.

Sementara itu, Kapolda Jambi, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas penebangan hutan ini. “Jika bersama-sama pasti akan berhasil,\" himbau Kapolda.

(bjg/cr1)

Tags :
Kategori :

Terkait