KPK Tagih Janji Kepala Daerah

Senin 17-11-2014,00:00 WIB

Ini sejalan dengan orientasi pembangunan ke depan yang mengembalikan masyarakat sebagai social capital dalam pembangunan dan bukan objek penderita semata.‎

Menurutnya, target utama NKB untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang dihasilkan dari kepastian hukum dan keadilan kawasan hutan. Sesuai amanat UUD 1945, kesejahteraan rakyat merupakan tujuan akhir dari kegiatan ini.‎

Karenanya, KPK dalam pencegahan korupsi memiliki wewenang dalam mendorong perbaikan sistem di semua lini, sehingga tidak hanya tercapai pengelolaan SDA yang bebas dari korupsi tetapi juga menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian kawasan hutan akan menghalangi koruptor memanfaatkan celah ketidakpastian hukum, sementara keadilan dalam kawasan hutan memastikan pengelolaan SDA tidak menjadi ruang konflik.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait