Tersangka Titipkan Rp 800 juta

Senin 17-11-2014,00:00 WIB

JAMBI –Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012 menitipkan uang yang diduga menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Uang sebanyak Rp 800 Juta dititipkan ke pihak Jaksa Kamis (6/11) lalu. Jumlah tersebut sesuai dengan taksiran sementara kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan, mengatakan uang yang dikembalikan oleh tersangka Ernawati dan kini disita untuk menjadi barang bukti.”Saat ini uang itu disimpan di Bank tanpa bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.

Terkait kasus ini, penyidik masih berupaya melakukan pengumpulan fakta dan melengkapi berkas pemeriksaan.

“Program PBAQ ini tersebar diseluruh wilayah Provinsi Jambi, saat ini kami masih mencari strategi dalam pengumpulan barang bukti yang tersebar di 11 kabupaten kota,” jelasnya.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait