Jambi Dinilai Tak Patuh

Rabu 19-11-2014,00:00 WIB

Kasus Korupsi Jambi Disorot

JAMBI –  Jambi dinilai tidak patuh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, jumlah yang wajib melaporkan harta kekayaan sebanyak 1.755 penyelenggara negara. Yang sudah melapor hanya 902. Yang sudah diumumkan sebanyak 362 penyelenggara negara.

            “Kepatuhan hanya 51,40 persen,” kata Direktur PP LHKPN KPK RI Cahaya Harefa, kemarin. Dirinya meminta agar penyelenggara negara di Provinsi Jambi patuh terhadap persoalan tersebut.

            Meskipun demikian, dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, Provinsi Jambi menduduki peringkat ke 8 dalam pelaporan harta kekayaan. KPK meminta semua pihak mengawasi LHKPN di Provinsi Jambi. “Paling tidak tiga atau enam bulan sekali melakukan evaluasi. Bagi yang belum melapor harus melapor. Manfaatkan BPKP,” tegasnya lagi.

            Berkaitan dengan laporan korupsi yang masuk di KPK RI, tahun 2014 sudah 136 laporan dan tahun 2013 sebanyak 135 laporan. “Kita harus perbaiki pengelolaan keuangan,” jelasnya. Menurutnya, korupsi itu banyak dilakukan oleh PNS, dan pengurus Parpol.

            “Pengaduan ini kita tindak lanjuti,” tegasnya. Ketika ditanya Provinsi Jambi perainkat berapa nasional dalam korupsi, Cahaya tidak mau berkomentar terhadap hal itu, dia menyebut bahwa, pembahasn saat ini bukanlah masalah korupsi melainkan koordinasi supervise pencegahan korupsi. “Kita koordinasi,” katanya.

 

Empat Kasus Korupsi Jambi di Sorot

Empat  kasus dugaan korupsi Jambi di sorot oleh lembaga pemantau Indonesia Tipikor Jakarta. Empat  kasus tersebut diantaranya,  penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Dasor Paqar Pasogit Kota Jambi.

Ketua Umum  LPI Tipikor,  Aidil Fitri  menyebutkan dimana PT Dasor adalah rekanan yang melakukan pembangunan pasar dan distribusi barang pasar Kebun Handil ,Kota Jambi yang menggunakan dana APBD Kota Jambi tahun anggaran senilai Rp.3,9 Miliar.

 “Namun hingga kini pihak Kejaksaan belum menjawab secara resmi kepada publik,“kata Aidil, selasa (18/11).
 LPI Tipikor juga menyoroti dugaan korupsi pengadaan Alkes Kota Sungai Penuh dana APBNP tahun 2011. Tetapi hingga kini pihak Kejaksaan belum menjadi  secara resmi ke publik.Lainnya penanganan kasus dugaan Tindak Pidana korupsi yang melaksanakan dibawah naungan Departeman Dalam Negeri terhadap kelulusan calon Praja IPDN 2013 yang diumumkan 22 Oktober 2013 dengan keputusan Menteri dalam nomor 892.1-6967 tahun 2013 untuk kelulusan Provinsi Jambi. Dalam kasus Alkes diduga negara di rugikan milyaran rupiah.

Dimana dalam proyek Alkes hanya dikerjakan 30 persen dari dana yang dialokasikan.Hanya dikerjakan kisaran 15 sampai dengan 30 persen. Lalu, audit BPK diduga ada kerugian negara. Sementara itu dalam IPDN ,pihaknya menemukan adanya dugaan pungutan liar sebanyak 400 ratusan juta yang dipungut dari peserta. ‘’Padahal,sebut Aidil penerimaan Praja IPDN telah dianggarkan oleh negara senilai Rp.270 jutaan untuk perekrutan IPDN,\" ungkapnya.

Terpisah  Herlinan Nasution yang merupakan koordinator LPI menyebutkan pihaknya juga menyoroti dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap kegiatan Gubernur cup tahun 2013 sebanyak 700 juta di Kabupaten Bungo. “Kita minta kasus ini diusut tuntas dan diumumkan ke publik,“sebutnya.
 Sedangkan, Firmansyah dari bidang Puspenkum Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya menindak lanjuti permintaan LPI Tipikor.
 “Kita akan tindak lanjuti laporan yang ada,“pungkasnya singkat.

(fth/dez)

Tags :
Kategori :

Terkait