JAKARTA - Pemerintah terus berupaya merealisasikan kebijakan untuk memperbaiki alur distribusi batubara di Indonesia. Salah satunya, dengan merealisasikan jalur khusus bagi pengiriman batubara biasa dilakukan melalui moda transportasi laut. Dalam waktu dekat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menetapkan 14 pelauhan khusus batubara di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pelabuhan tersebut bakal ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri ESDM)\" Sudirman Said an Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurutnya, draft SKB tentang pelabuhan khusus batubara tersebut sudah diselesaikan. Pihaknya tinggal menyodorkan draft tersebut kepada para menteri untuk dievaluasi. “Rencananya ada 14 pelabuhan yang akan ditetapkan,” ungkapnya di Jakarta kemarin (18/11).
Dia menjelaskan, upaya tersebut merupakan upaya untuk membatasi ruang gerak terhadap oknum yang ingin melakukan penjualan batubara secara ilegal. Pasalnya, saat ini pemerintah mengaku cukup kesulitan mengawasi pergerakan komoditas karena pelabuhan yang terlalu banyak. Selama pendataan, terdapat total 170 pelabuhan berbagai skala yang digunakan untuk titik pengiriman batubara. Alhasil, ada beberapa kegiatan bongkar muat yang tak tercatat negara dan tak menyetor pajak atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP)
“Hampir semua perusahaan pemegang PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) sudah memiliki pelabuhan pribadi masing-masing. Ada juga beberapa perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang punya walau tidak semuanya, Jadi, semua ini akan kami ubah untuk pengawasan yang lebih baik. Dengan begitu, pendapatan negara dari sektor tersebut bisa lebih baik” terangnya.
Dengan penetapan tersebut, kegiatan bongkar muat untuk kapal bermuatan batubara tak bisa dilakukan lagi di pelabuhan-pelabuhan pribadi. Namun, pemerintah mengaku hanya menetapkan pelabuhan yang berhak melakukan kegiatan tersebut. Soal detil rencana kegiatan ongkar muat seperti tarif diserahkan kepada pihak perusahaan batubara dengan perusahaan pengelola pelabuhan. “Perjanjian kerjasama nanti dilakukan secara business to business antara pelaku usaha dan pengelola pelabuhan. Pemerintah akan masuk kalau ada permasalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Kebijakan Pertambangan\"Perhapi Budi Santoso ikut mengkritisi rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, hal tersebut bakal memberikan tekanan tambahan pada perusahaan tambang batubara yang sudah lesu. Jika dilihat dari sisi logistik, hal ini bakal meningkatkan beban biaya operasional untuk memindahkan batubara dari tambang ke pelabuhan khusus.
“Kalau tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah salah konsep. Karena hal ini akan menjadi ongkos baru bagi penambang. Akar masalahnya bukan karena pelabuhan liar. Tapi, lemahnya penegakan hukum. Pelabuhan khusus hanya efektif untuk membuat stok nasional dan melayani pengapalan ukuran besar,” ungkpanya.
Menurut informasi,14 pelabuhan yang ditunjuk menjadi pintu komoditas batubara pada wilayah Kalimantan dan Sumatera masing-masing tujuh lokasi. Untuk wilayah Kalimantan, lokasi yang diprioritaskan adalah Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Taboneo, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedangkan, wilayah penunjukan pada pulau Sumatera akan meliputi Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.
(bil)