Mungkinkah Indonesia Bebas Narkoba 2015

Rabu 26-11-2014,00:00 WIB

Hasil Rapat 6 Menteri Dipertanyakan

JAKARTA - Pemerintahan punya niat kuat untuk menuntaskan permasalahan penggunaan narkotika. Kemarin (25/11) dalam pertemuan enam menteri di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah menargetkan Indonesia bebas narkoba pada 2015. Namun, target tersebut dinilai kurang rasional mengingat kompleknya masalah narkotika di Indonesia, dari peredarannya hingga penegakan hukum.

Pertemuan tertutup membahas narkotika itu dihadiri enam pejabat setingkat menteri, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purjiatno, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Kapolri Jenderal Sutarman. Ada juga Kepala Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Anang Iskandar.

Ditemui setelah tiga jam rapat tertutup, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purjianto mengatakan, setelah rapat dengan sejumlah menteri itu pemerintah menargetkan untuk Indonesia bebas narkotika pada 2015. \"Ini kami canangkan untuk membrantas narkoba. Walau, masih ada tantangannya,\" tegasnya.

Lalu, bagaimana caranya mencapai target itu? Dia mengatakan harus ada sinkronisasi untuk penegakan hukum yang ada. Untuk pengedar narkotika, harus ada sanksi yang berat, bahkan harus hukuman mati.

\"Kalau untuk pecandu, sikap yang berbeda harus ditunjukkan. Pecandu jangan dipidanakan, tapi direhabilitasi,\" tuturnya.

Soal kesiapan tempat rehabilitasi, dia mengaku bahwa jumlah dan kapasitas tempat rehabilitasi masih sangat kurang disbanding kebutuhan yang ada. Namun, hal itu akan diperbaiki secara bertahap. \"Inikan target dan upaya, nanti kita lihat juga bagaimana anggarannya,\" tuturnya terburu-buru mengindari wartawan.

\"\"\"\"\"ï ¿½\" Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya datang kemari dalam rangka membantu keberhasilan program bebas narkotika 2015. Kemendagri mendeteksi, pengguna narkoba itu mencapai tingkat rukun warga dan rukun tetangga, jumlahnya sangat banyak. \"Tentu, kami perlu data ulang,\" jelasnya.

Namun, target pemerintah itu dipertanyakan, karena kurang realistis.Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser menjelaskan, tentunya target pemerintah bebas narkotika pada 2015 itu sudah berdasar pada berbagai pertimbangan. \"Namun, tentu harus memperhatikan berbagai masalah yang ada,\" ujarnya,.

Salah satunya, soal pandangan kepolisian yang masih mempidanakan pecandu narkoba. Selama ini Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memiliki sikap berbeda terkait pecandu. Jadi, BNN meminta rehabilitasi karena memang sudah ada surat edaran bersama antara Wakil Presiden Boediono, Kapolri, dan sejumlah menteri pada tahun lalu. \"Surat edaran itu mengharuskan pecandu yang bukan pengedar direhabilitasi,\" ujarnya.

Namun, penyidik-penyidik polri masih bertahan dengan pandangan bahwa tempat rehabilitasi masih belum memadai dan jumlahnya belum sesuai dengan kebutuhan. \"Ada pembangkangan yang harusnya tidak ditolelir. Sebab, hanya beberapa kasus saja yang direhabilitasi,\" tuturnya.

Hal tersebut diartikan bahwa tingkat kepatuhan anggota polri terhadap instruksi atassan masih sangat rendah. Masalah ini harus diselesaikan bersama, bukan hanya tanggungjawab kapolri. \"Semua pihak harus memiliki pandangan yang sama,\" tegasnya.

(idr)

Tags :
Kategori :

Terkait