Pegawai SPBU Jadi Tersangka

Rabu 26-11-2014,00:00 WIB

Jual BBM Ke Penimbun

JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jambi, kembali menambah tersangka dalam kasus penimbunan 1,5 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar. 

Tersangka baru tersebut adalah dari pihak SPBU Beringin, yakni operator berinisial R. Ia dinyatakan bersalah karena diduga ikut berperan dalam penimbunan minyak yang dilakukan Romance.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan R ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka Senin (24/11). \"Sudah diperiksa Senin (24/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatannya menyalahi aturan,\" ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, kemarin (25/11).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Karena, menurut Almansyah, tersangka kooperatif dan hal itu menjadi pertimbangan dari penyidik Polda. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pegawai SPBU yang menurut informasi sudah dipecat ini, dinyatakan turut serta dalam melakukan penimbunan itu, sehingga dikenakan melanggar pasal 55 uu no 22/2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik sudah menerapkan setidaknya lima orang sebagai tersangka, mereka adalah Dedi Armansyah, Nio Arismadona, RM Arif, Romance, dan dari pihak SPBU berinisial R. Namun, sejauh ini baru tersangka Romance yang ditahan penyidik, karena ia menjadi penimbun.

(cr1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait