JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang sibuk menggalang hak interpelasi terhadap Pemerintahan Baru Joko Widodo. Politisi PDIP, Arif Wibowo menilai interpelasi tersebut hanya akan kembali menimbulkan konflik di parlemen. Menurutnya lebih baik anggota dewan gunakan hak bertanya lebih dulu sebelum interpelasi. Hak tanya itu bisa digunakan dalam rapat komisi bersama pemerintah.
\"Jadi begini. Gunakan hak bertanya. Jangan buru-buru interpelasi. Kalau interpelasi ada konsekuensinya. Dan ini hanya akan memancing kisruh kembali, Masak DPR mau dibikin hiruk pikuk lagi. Dibuat bertengkar lagi,\" ujar Arif di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/11).
Dia menambahkan, hak interpelasi bisa saja berujung terhadap impeachment nantinya. \"Karena penggunaan salah satu hak akan menimbulkan konsekuensi pada hak yang lain. Misalnya, kalau nanti hal interpelasi terus DPR menolak penjelasan pemerintah akan berlanjut hak angket. Nah Kalau angket berlanjut hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat berujung pada pemakzulan,\" terangnya
Arif juga menegaskan, jika memang nanti niatnya bertujuan untuk memakzulkan Jokowi maka PDIP tegas akan menolak. Dia juga yakin, rakyat akan menolak terjadinya penggulingan terhadap Jokowi. \"Kalau niatnya untuk pemakzulan bukan hanya kami yang akan menolak, tapi tentu rakyat yang mendukung pemerintahan yang sah akan menolak,\" pungkasnya.
Sementara itu, politisi dari Fraksi Gerindra yang juga salah satu penggagas Interpelasi atas kenaikan BBM bersubsidi, Desmon J Mahesa, mengatakan bahwa Hak interplasi merupakan hak secara individu bukan hak secara kepartaian. Misalnya dalam tanda tangan, partai tidak mewajibkan anggotanya untuk menandatangani interpelasi.
\"Ini bukan bicara partai, tapi individu yang akan menggunakan haknya. Saya di Fraksi Gerindra tak mewajibkan, tapi membebaskan untuk menggunakan hak-haknya, juga tidak ada niat untuk melakukan pemakzulan kita hanya meminta penjelasan secara langsung dari pemerintah,\" jelas Desmond.
Mengenai hak bertanya, Desmon menjelaskan kalau hak bertanya adalah anggota yang ditanya konstituennya di daerah. Desmon juga mengungkapkan bahwa anggota fraksi Gerindra belum semuanya membubuhkan tanda tangan. Dari total 73 anggota, baru 62 anggota yang baru tanda tangan mendukung hak interpelasi.
\"Dukungan interpelasi akan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam waktu dekat. Sehingga sebelum masa reses DPR, usulan interpelasi sudah dapat disidangkan dalam paripurna.Kita harapkan sebelum reses. Sebelum masa sidang diplenokan dalam paripurna \" pungkasnya.
Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat, interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan atas kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat. Refly pun memberikan pandangannya terkait hal ini, menurutnya dalam pandangan hukum, hak interpelasi kepada pemerintah adalah hal yang lumrah. \"Dari sisi hukum, saya tak mengatakan keliru, tak ada persoalan apa-apa. Tak mungkin kenaikan BBM tak berdampak, pasti berdampak,\"sebut Refly.
Menurut Refly, banyak kalangan memandang interpelasi secara sepotong-potong dan tidak lengkap. Yang mana interpelasi dialamatkan pada satu orang dan berangkat dari usulan perorangan. \"Yang saya persoalkan interpelasi pada orang, itu interpelasi yang salah kaprah\" tegasnya.
Sementara dari sisi teknis, Refly menjelaskan, pengajuan hak interpelasi susah-susah gampang. Syaratnya minimal diajukan oleh 25 anggota DPR dan disetujui lebih dari satu fraksi yang ada di DPR. Kemudian pengusulan interpelasi itu dibawa ke badan musyawarah (Bamus) DPR sebelum disidangkan dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya, jika di dalam Rapat Paripurna tidak ada kata sepakat dalam musyawarah, maka dilakukan voting. \"Biasanya hal-hal begini gaduh, bisa dikarenakan gengsi juga,\" terangnya.
Dari sudut politiknya, adanya hak interpelasi juga akan memunculkan bintang-bintang politisi yang mencari panggung politik. Sebab, dalam hal ini siapa yang vokal akan langsung terekam di benak publik. \"Sejak zaman Gus Dur, muncul bintang-bintang seperti Ade Komarudin (Golkar), kemudian Pak Misbakhun inisiator Century.Tetapi persoalannya kalau tujuannya minta keterangan, kenapa tak gunakan hak bertanya, itu hak anggota. Tak perlu interpelasi kalau tujuannya minta keterangan,\" pungkasnya.
(dez/wmc)