Sidang Kasus RS Pendidikan Unja
JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (26/11) kembali mengelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi RS Pendidikan Unja, Yogananda yang menjabat selaku tenaga ahli arsitek/ koordinator proyek, Kuswondo sebagai mekanikal/ Eliktrikal dari PT Yodya Karya dan Senapan Budiono.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Adapun empat saksi yang dihadirkan adalah Ariyono, Dimas, Jon Harles dan Mahdiar. Dikatakan Ariyono, pada saat pelaksanaan CCO 1 dan 2, tidak ada koordinasi dengan terdakwa. \"Tidak ada koordinasi dengan terdakwa, CCO dilakukan atas permintaan user,\" katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.
Hal ini dibenarkan oleh saksi Mahdiar, yakni CCO dilakukan atas permintaan user. \"Iya permintaan user, makanya dilakukan CCO,\" kata Mahdiar.
Sempat terjadi ketegangan di ruang sidang, terutama saat Penasehat Hukum ketiga terdakwa menanyakan tentang hubungan PT Arsita dengan PT Arkitek, selaku pembuat konstruksi bangunan.
Pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Kemas Ahmad Saugi selaku Direktur PT Arsita.
\"Kami sudah empat kali melakukan pemanggilan kepada Kemas Ahmad Saugi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, baik melalui Kejari Sabak maupun melalui saksi Dimas, untuk itu saya minta Majelis Hakim mengeluarkan surat pemanggilan secara paksa kepada yang bersangkutan,\" kata JPU, Efendi Silalahi.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah mendakwa Yogananda, Senapan Budiono dan Kuswondo yang dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Jambi yang merugikan negara Rp7, 025 miliar pada tahun anggaran 2010, dengan dakwaan pasal berlapis.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa yaitu dakwaan Primaiar dan subsidair. Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RS Unja tahun anggaran 2010 senilai Rp 41 miliar, dimana dana Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.
(ded)