Sekda Bisa Ditunjuk Sebagai Peltu Gubernur

Jumat 28-11-2014,00:00 WIB

JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi berpeluang ditunjuk sebagai Peltu Gubernur setelah berakhirnya masa jabatan Hasan Basri Agus (HBA) nanti.

Pasalnya, sesuai dengan hasil simulasi tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak pada tahun 2015, hari pemungutan suara akan jatuh pada 11 November 2015. Sementara pada 03 Agustus 2015 masa jabatan HBA berakhir, maka akan terjadi kekosongan jabatan gubernur.

“Peltu itukan ada aturannya, bisa Sekda, kan gak ada masalah kalau ditunjuk,” ujar Mendagri, Tjahyo Kumolo kepada wartawan usai acara Rapat Fasilitasi Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 di Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi kemarin (27/11).

Ada kekosongan jabatan ini karena pelaksanaan Pilgub Jambi diundur dari rencana sebelumnya menjadi serentak dengan daerah lain di Indonesia. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 201 ayat 1 berbunyi, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Sedangkan untuk tahapan Pilkada, dimulai dengan pendaftaran bakal calon dilakukan 21 Februari. Kemudian uji publik pada 22 Mei, penyerahan dukungan perseorangan pada Juli, dan verifikasi hingga Agustus. Selanjutnya pendaftaran calon pada 22 hingga 25 Agustus. Penelitian berkas calon pada 26 Agustus hingga 2 September. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 3 sampai 4 September. Penetapan calon pada 17 September dan pemungutan suara 11 November 2015.

Dirinya juga optimis Perppu tersebut akan disetujui oleh DPR RI. “Saya yakin teman-teman DPR tidak akan mempermalukan SBY, inikan Perppu SBY yang terakhir. Saya optimis DPR RI menyetujui Perppu ini,” tukasnya.

Meski demikian, Kemendagri dan KPU RI menyiapkan rencana cadangan (plan B) kalau nantinya, ketika DPR membahas Perppu tersebut ditolak oleh parlemen.

“Kami dengan KPU sudah menyiapkan plan A dan plan B. Kepastian Perppu kita tunggu paling lambat sampai Maret, agar 204 Pilkada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia bisa berjalan,” tandasnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, untuk Provinsi Jambi, bisa dua wakil gubernur. Masih berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pada Pasal 168 ayat 1 disebutkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai dengan 10 juta orang dapat memiliki 2 wakil gubernur. “Kalau Jambi bisa dua wakil, bisa dibagi satu orang dari partai, bisa wartawan atau PNS,” pungkasnya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait