Zulfikar Dan Ida Dituntut 4 Tahun

Jumat 28-11-2014,00:00 WIB

JAMBI- Zulfikar dan Ida Nursanti terdakwa kasus dugaan korupsi dana makan minum Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari 2008-2010, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarabulian dengan hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara.

Selain dituntut dengan hukuman pidana kurungan 4 tahun, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana didenda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan sebesar Rp 155 juta untuk Zulfikar dan Rp 900 juta untuk terdakwa Ida Nursanti.

Kasi Pidana Khusus Kejari Muarabulian, Saut Tambunan saat diwawancarai Jambi Ekspres mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair yaitu pasal 2.

“Tapi terbukti dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” kata Saut Tambunan, Kamis (27/11).

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jambi telah menjatuhkan vonis terhadap Ardiansyah, Kasubag Rumah Tangga Setda Kabupaten Batanghari dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan  penjara.

Kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dana makan minum Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari 2008-2010berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi sebesar Rp 4,9 M. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara. 

Aliran dana sebesar Rp 790 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara, Mantan Istri Bupati Batanghari.

Untuk diketahui, sampai saat ini penyidik Polres Batanghari belum juga melimpahkan berkas Mantan Istri Bupati Batanghari, Yuninta Asmara ke Kejaksaan Negeri Muarabulian, sedangkan mantan Sekda Batanghari, Erfan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

(ded) 

Tags :
Kategori :

Terkait