Penyidik Uji Fungsi Alkes Unja

Jumat 28-11-2014,00:00 WIB

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama dengan tim ahli Alat Kesehatan (Alkes), Kamis (27/11) kemarin, turun kelapangan untuk melakukan uji fungsi Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja) tahun 2013.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejati Jambi, mengatakan, penyidik bersama ahli alkes sedang berada di lapangan untuk melakukan pengujian alat. “Hari ini (kemarin, red) turun ke lapangan, untuk melakukan uji fungsi alkes,” ujar Elan Suherlan.

Pengujian alat kesehatan ini, lanjut Elan, dilakukan untuk melihat apakah alat ini berfungsi dengan baik atau tidak. “Untuk mengetahui apakah alat berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak,” ungkapnya

Namun saat ditanya sejumlah wartawan kapan kedua tersangka akan diperiksa sebagai tersangka, yakni Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman dan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan alkes dari Padang ?, Elan mengatakan pekan depan. “Pekan depan Aulia Tasman akan diperiksa sebagai saksi tersangka Masrial,” jawab Elan.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman dan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan alkes dari Padang sebagai tersangka.

Sementara itu berdasarkan pada hasil penyidikan, terkait pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Unja tahap senilai Rp 35 miliar. Bangunan itu yang seharusnya digunakan untuk tempat alat kesehatan ini tidak bisa digunakan dan alat kesehatan pun terbengkalai. Diduga terjadi total loss dalam pengadaan yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.

Terkait kasus ini, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang turun untuk pengadaan Rp 40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 Miliar.

(ded)

 

Tags :
Kategori :

Terkait