18 dari Pemkot, 4 DPRD

Selasa 16-12-2014,00:00 WIB

2015, 22 Ranperda dalam Prolegda

JAMBI- Pada 2015 mendatang, Pemerintah Kota Jambi rencananya akan membuat 22 Ranperda yang sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Jambi 2015. Prolegda itu sendiri disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah dalam paripurna di DPRD Kota Jambi, kemarin (15/12).

                Disampaikannya, dari 22 ranperda yang masuk dalam prolegda itu, 18 diantaranya adalah ranperda dari Pemkot Jambi. sementara 4 lainnya merupakan inisiatif dari anggota dewan yang menjadi hak legislasi dewan.

                “Dari 22 Ranpeda itu, 18 merupakan Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Jambi dan 4 lagi merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Jambi,” katanya.

                Ranperda yang diajukan sendiri tak seluruhnya merupakan Perda yang baru akan dibuat. Beberapa diantaranya, adalah Ranperda yang merupakan revisi dari Perda sebelumnya.

                Seperti, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Lalu, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kemudian, Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selain itu, Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas  Daerah Kota Jambi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013. Kemudian, Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013.

Bukan itu saja, ada juga Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Penghijauan, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Dan Pelayanan Air Minum.

Selain itu juga, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Pdam Tirta Mayang Kota Jambi. Lalu, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pemeriksaan Kualitas Air.

Walikota Jambi, Sy Fasha berharap anggota dewan bisa mengejar pembahasan Ranperda yang sudah masuk dalam prolegda itu selama 2015 mendatang. “Kita berharap dewan bisa mengejar. Memang banyak ada 22 prolegda. Kita berharap dewan sehat. Artinya kan ada 2 Ranperda yang harus diselesaikan paling tidak selama 1 bulan,” sebutnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait