Dirjen Pajak Tetap Dibawah Kemenkeu

Jumat 26-12-2014,00:00 WIB

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak dipastikan masih berada di bawah Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa Dirjen Pajak masih berada dibawah Kemenkeu namun ada beberapa fungsi yang diperkuat.

       \"Tidak ada pemisahan, jadi tetap ada dibawah Kemenkeu namun fungsinya sebagai eselon I yang diperkuat. Jadi nantinya ada beberapa kekhususan yang berbeda dengan hampir semua eselon I,\" ujarnya di Jakarta, Rabu (24/12).

       Namun, Bambang belum mau mengungkapkan hal tersebut secara gamblang. Sebab, masih ada perpres yang belum disetujui. \"Itu kan perpresnya belum disetujui. Saya ga mau bicara lebih awal karena mau dibahas lebih lanjut sama timnya kemenkeu dan kemenpan,\" tambahnya.

       Penguatan tersebut berkaitan dengan urusan pemberian reward and punishment. Menurutnya, Dirjen Pajak nantinya akan diberi kewenangan lebih, terutama di sektor sumber daya manusia dan anggaran. Begitu pun dengan peran pejabat eselon 1 lainnya.

       \"Tapi yang jelas kewenangan ini tidak menyalahi aturan undang-undang dan tetap sejalan dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara,\" tambahnya.

       Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Dirjen Pajak secara keorganisasian akan lebih fleksibel. Maksudnya, institusi tersebut akan lebih efektif dalam segi waktu dalam memecat dan merekrut pegawai.

       \"Rekrutmen selama ini kan berawal dari perencanaan, kemudian ada pelaksanaan, penempatann pembinaaan sampai pemberhentian. Dalam perencanaan ini kita tetap harus beri data ke menpan, angkatnya jg menpan. Nah skrg kita ingin pajak ini lebih fleksibel. Misal dirjen pajak bisa diberikan sekian sesuai kebutuhan dia sdm nya. Tetap dibawah koordinasi menpan tapi kita ingin lebih cepat, fleksibel,\" urainya.

       Anggaran, kata Kiagus, kelak juga menjadi keleluasaan bagi Dirjen Pajak. \"Anggaran bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,\" katanya. Perlakuan khusus terhadap Dirjen Pajak ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja dirjen pajak untuk mencapai target pajak Rp 2 ribu triliun.

       \"Kita menyebutnya Dirjen Pajak plus. Nantinya juga ada 4 fleksibilitas. Yakni, SDm, remunerasi, penganggaran, dan pembenahan organisasi,\" tuturnya. Dia juga mengharapkan adanya kerjasama dari berbagai institusi seperti Polri, Kejagung, KPK, dan lainnya yang diharapkan semakin baik.

       \"Pandangan sudah diberikan sehingga ada sinergi seperti sekarang. Polri jalankan tugas, tapi paham betul terhadap bagaimana mendukung petugas pajak yg menjalankan tugasnya.

Soal perbankan jg kan kita minta cari data, gimana supaya lebih cepat. Tapi harus lewat otoritasnya dlm hal ini OJK,\" katanya.

(dee)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait