Ahmad Fauzi Didakwa Pasal Berlapis

Jumat 26-12-2014,00:00 WIB

JAMBI- Mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanjab Timur, Ahmad Fauzi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (24/12) dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ahmad Fauzi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2005 senilai Rp 1 miliar, di Koperasi Karya Harapan Tani Kecamatan Mendara Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ahmad Fauzi didakwa dua pasal Tipikor, karena dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atas dana program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2005 senilai Rp.1 miliar.

”Ahmad fauzi didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo, subsidair Pasal 3, dan lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,”ujar JPU Ester Nababan.

‪Pada kasus ini, Ahmad Fauzi tidak sendiri, ada Darusman pengawai Dinas Koperasi Provinsi Jambi, Bana selaku staf di Dinas  Koperasi, perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Provinsi Jambi dan Muin, kepala kopeerasi, ketiga orang ini  sudah menjadi terpidana .

Menurut Ester Nababan, kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah menggelontorkan dana untuk program pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui penguatan dana bergulir bagi koperasi simpan pinjam. Dana bantuan bersumber APBN 2005 yang turun lewat dinas koperasi Rp 1 miliar.

\"Untuk mendapatkan bantuan tersebut, koperasi harus mengajukan proposal, yang diduga adanya rekayasa surat permohonan kepada dinas dan rekayasa persyaratan sebagaimana tertuang dalam juknis. Selain itu, diduga melakukan rekayasa daftar anggota koperasi yang diajukan pinjaman 115 orangn,\"katanya

Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2005 hingga   2007 ini menyeret beberapa nama sebagai tersangka, selain proses persidangan, juga ada yang sudah divonis oleh hakim.

Pantauan Jambi Ekpres diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Ahmad Fauzi yang mengenakan baju kemeja panjang tangan, berwarna abu-abu, dipersidangan tidak didampinggi Penesehat Hukum (PH).

Setelah meendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai, Mansyur menunda persidangan dan akan dilanjudkan pada Senin 5/1 dengan agenda terdakwa menghadirkan Penesehat Hukum (PH).

\"Sidang akan dilanjudkan Senin 5/12 dengan agenda menghadirkan PH, kalau tidak ada, Majelis Hakim akan menunjuk PH,\" tutup Hakim Mansyur.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait