Sudirman dan Zulfikar Beda Pendapat
JAMBI – Usulan Kabupaten Bungo menjadi dua wilayah pemerintah Kota Muara Bungo dan Kabupaten Bungo sudah lama diusulkan. Akan tetapi, rencana itu ditentang keras oleh Bupati Bungo, H. Sudirman Zaini (SZ), dirinya menilai pemekaran Kabupaten Bungo belum layak.
“Persyaratan saja tidak lolos, untuk apalagi dibicarakan,” tegasnya, usai menghadiri sidang paripurna istimewa HUT Provinsi Jambi ke-58, kemarin. Namun, pernyataan Sudirman Zaini ini ditentang langsung oleh anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Ahmad (ZA). Menurutnya, semua persyaratan pemekaran Kabupaten Bungo sudah lengkap. Persyaratan yang kurang hanya permohonan ulang dari Bupati Bungo.
“Tinggal satu itulah, tanda tangan Bupati Bungo untuk permohonan ulang belum ada. Pemerintah pusat tidak ada mempersulit pemekaran ini,” tegasnya. ZA juga tidak tahu mengapa Bupati Bungo tidak menyetujui rencana pemekaran itu. “Waktu saya menjabat belum diproses karena masih ada moratorium. Oleh sebab itu, kita minta permohonan ulang dari Bupati Bungo,” jelasnya.
“DPRD Bungo, DPRD Provinsi sudah sepakat dengan pemekaran ini,” katanya lagi. Dalam usulan itu, wilayah untuk Kota Muara Bungo dan Kabupaten Bungo sudah di petakan. Untuk Kabupaten Bungo meliputi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kecamatan Rantau Pandan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kecamatan Pelapat, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kecamatan Jujuhan, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kecamatan Bathin II Pelayang, dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Sedangkan Kabupaten Muara Bungo, Kecamatan Pasar Bungo Dani, Kecamatan Rimbo Tengah, Kecamatan Bathin II dan Kecamatan Bathin II Babeko. “Tidak ada permasalahan lagi. Kalau dia (Bupati, red) tinda mau membuat permohonan ulang, berarti dia tidak mau pemekaran,” pungkasnya.
(fth)