JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta kepada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di kantor KemenPAN-RB.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada 61 Pemda se-Indonesia yang belum mengambil tes kompetensi dasar (TKD) pada seleksi CPNS tahun 2014 tersebut. Padahal, hasil tes ini telah rampung dicetak oleh Panselnas sejak 5 Januari 2014. “Hingga hari ini (kemarin, red), baru 1 Pemda yang telah mengambil hasil TKD ini, yakni Kabupaten Solok,” kata Setiawan, di Jakarta, Selasa (06/01).
Maka, pihaknya berharap Pemda yang dimaksud untuk bertindak aktif. Dikarenakan menyangkut kelancaran dalam proses pengadaan CPNS di daerah yang benar-benar membutuhkan. “Kami mengharapkan para gubernur, bupati dan walikota untuk segera mengutus Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau menugaskan pejabat lain yang berwenang untuk segera mengambil hasil TKD di Panselnas,” tegas Setiawan.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan surat tertulis itu dibuat dalam imbauan atas nama Menteri PAN-RB tertanggal 5 Januari 2015. “Sudah kita sebar dari 61 Pemda yang terletak di 18 provinsi di Indonesia. Harus diambil secepatnya. Sejauh ini memang tidak ada sanksi yang diberikan, kita berbaik sangka saja, pasti daerah/instansi ngambil dalam beberapa hari ini. Kita lihat saja nanti,” ungkap Setiawan.
Sementara, untuk pelaksanaan ujian tes kemampuan bakat (TKB) di sejumlah daerah disetujui oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. “Diberikan izin kepada daerah yang jauh hari telah melakukan MoU (memorandum of understanding, red) dengan pihak ketiga dalam pelaksaan ujian TKB,“ kata Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Herman Suryatman. Selain itu, Herman beralasan diperbolehkannya daerah melakukan TKB karena daerah telah menganggarkan dana untuk pelaksaan TKB dengan pihak ketiga.
Terpisah, Pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi menilai Menpan RB (Yuddy Chrisnandi, red) tidak konsisten dengan ucapannya. “Sebelumnya tidak boleh, sekarang diperbolehkan. Harus dihapus itu (TKB, red) karena rawan kepentingan dan permainan uang,” cetus Uchok.
Sebelumnya KemenPAN-RB menyebutkan TKB hanya boleh dilakukan bagi Kabupaten atau Kota dan Provinsi yang hasil TKD sebelum tanggal 20 November. Dengan demikian bagi daerah yang melaksanakan tes TKB sementara hasil TKD-nya diatas tanggal 20 November sudah melanggar surat edaran MenPAN-RB. Dimana sebelumnya MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran no :B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tertanggal 6 Oktober melarang dilaksanakannya TKB.
(why/can/RP)