Hakim : Harusnya Terdakwanya Tiga Orang

Rabu 07-01-2015,00:00 WIB

Seperti diketahui, Charles Robinli Direktur PT Global Pasific Sentosa Group (GPS) didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

(ded)

 

Tags :
Kategori :

Terkait