Seperti diketahui, Charles Robinli Direktur PT Global Pasific Sentosa Group (GPS) didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(ded)
Seperti diketahui, Charles Robinli Direktur PT Global Pasific Sentosa Group (GPS) didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(ded)