JAMBI – Dua dari lima tersangka kasus dugaan penimbunan 1,5 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, sudah dilimpahkan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jambi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pelimpahan ini dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan pelimpahan itu dilakukan beberapa waktu lalu. “Pelimpahan tersangka ini setelah penyidik melengkapi semua petunjuk yang diberikan jaksa,” ujar AKBP Almansyah, Selasa (6/1) kemarin.
Lebih lanjut ia menerangkan, hingga kini tiga tersangka lainnya berkasnya masih dilengkapi, dan kemungkinan besar dalam waktu dekat ini juga akan menyusul dua tersangka yang lebih dulu diserahkan ke Jaksa.
\"Dua tersangka sudah dilimpahkan. Tinggal tiga tersangka lagi yang masih dilengkapi berkasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ketiga tersangka lainnya segera dilimpahkan,\" lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan lima tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mengisi di SPBU.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Dedi Armansyah, Nio Arismadona, RM Arif dan Romance selaku penimbun. Bahkan, penyidik juga telah menetapkan Robi, seorang operator SPBU Beringin, yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Aksi pelaku penimbunan 1.549 liter BBM jenis solar bersubsidi tersebut, dilakukan setelah bekerjasama dengan operator SPBU yang berlokasi di Beringin dan Kebun Handil.
Bahkan, dalam sehari pelaku bisa mendapatkan 200 liter solar. Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan dengan menggunakan empat unit kenderaan yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut dan melangsir minyak tersebut.
Mobil tersebut adalah jenis Boks BH 9680 ML, L200 double gabin BH 9335 AG, Kijang LGX BH 1798 HE, dan Boks BH 9971 AH, yang dibawa oleh tersangka Dedi Armansyah, dengan minyak sebanyak 1.200 liter, Nio Arismadona 152 liter, RM Arif 170 liter, dan Romance 127 liter.
(pds)