Jika tetap tidak hadir dalam panggilan ketiga, Bambang mengaku pimpinan belum memutuskan apakah akan menempuh jalur pemanggilan paksa seperti yang diatur dalam undang-undang. Bambang menyayangkan ketidakhadiran para saksi tersebut. “Semua orang yang dipanggil KPK seharusnya tahu tugas dan kewajibannya. Apalagi jika dia seorang penegak hukum,” ungkapnya.
Berkaitan dengan upaya praperadilan yang ditempuh Polri, Bambang mengatakan pihaknya baru mendengar dari media. KPK akan menghormati permohonan praperadilan itu apabila nantinya memang ada surat resmi yang disampaikan ke KPK. “Kami tentu akan mempelajari dan menjalankan praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Bambang meminta sejumlah pihak tidak memberikan komentar yang memperkeruh suasana. Dia berharap semua pihak termasuk Menkopolhukam menggunakan kewenangannya masing-masing untuk membantu KPK menegakkan hukum. “Jangan malah membuat kisruh. KPK akan menghormati kewenangan sejumlah pihak, tapi kami juga minta semua pihak mendukung upaya KPK menegakkan hukum,” kata Bambang.
Bambang juga angkat bicara mengenai pernyataan yang menyebut penetapan Budi Gunawan menyalahi aturan karena tidak didahului proses pemeriksaan. Menurut Bambang poin utama dalam penetapan tersangka itu, KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. “Dan yang perlu diketahui, setiap orang yang berstatus potential suspect itu punya hak ingkar. Jadi common sense-nya lebih pada pengumpulan barang bukti, bukan keterangan tersangka,” terangnya.
Upaya pengumpulan barang bukti itu sendiri telah dilakukan dengan sejumlah cara termasuk pembekuan sejumlah rekening Budi Gunawan. Dengan alasan mengganggu penyidikan, Bambang tak mau menyebut rekening Budi Gunawan di bank mana saja yang telah dibekukan. Bukan hanya rekening Budi, namun KPK juga mengincar rekening milik keluarganya.
(gun/idr/kim)