Apalagi dari sisi yuridis, pasca disahkan Perppu menjadi UU, maka ini sudah bisa menjadikan landasan hukum bagi penyelenggaraan Pilkada. Karena itu, KPU mulai bergerak. Waktu yang mepet membuat KPU harus memaksimalkan waktu yang ada. “PKPU nantinya akan dibicarakan lagi dengan komisi II, setelah itu diplenokan setelah itu, bisa jalan,”jelasnya.
(cas)