JAKARTA – Anggota DPR RI, Sutan Adil Hendra (SAH) meminta agar surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB Nomor 11 tahun 2014 dicabut. Surat edaran ini berisi larangan untuk instansi pemerintah untuk mengadakan konsinyering, FGD dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti hotel, villa, cottage dan resort. Ini selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
Hal ini ditegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). “Saya harap agar surat edaran Menpan tersebut dapat segera di cabut,” tegasnya Selasa (20/1) kemarin.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi ini menjelaskan, penolakannya tersebut dikarenakan akibat dari surat edaran itu, tingkat hunian hotel menurun. Bahkan dari PHRI mengatakan kalau pendapatan sejumlah hotel dan restoran anjlok sampai 40 persen dari sebelumnya.
“Tentunya dengan kondisi seperti ini, banyak yang menjadi pengangguran karena perhotelan tempat mereka bekerja juga sedang dalam krisis kerena menurunya pendapatan,” katanya.
Melihat kondisi ini SAH kembali mengatakan pemerintah melalui Menpan RB lebih bijaksana dalam menerapkan aturan. Terutama dalam penghematan anggaran, agar tidak berdampak kerugian pada sektor-sektor ekonomi lainnya salah satunya adalah hotel dan restoran. Untuk itu sebaiknya Menpan RB segera mencabut Surat Edaran tersebut agar tingkat ekonomi perhotelan di Indonesia kembali normal.
“Tidak ada yang salah dengan kegiatan-kegiatan pemerintah yang dilaksanakan di hotel sepanjang kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan keuangannya dalam artian tidak di mark up,” pungkasnya.
(dez/adv)