Jumlah Tersangka Masih Bisa Bertambah Lagi
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, pada pengadaan logistik. Dari hasil pengembangan Kejati Jambi menetapkan Tunggul Holimuan Silitonga yang diketahui selaku panitia pelaksana pengadaan makan dan minum di 7 rumah makan pada kegiatan perkempinas sebagai tersangka, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (26/1) kemarin, Penyidik Kejati Jambi resmi melakukan penahanan terhadap Tunggul Holumuan Silitonga.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan telah melakukan penahanan terhadap Tunggul Holimuan Silitonga.
\"Sprindiknya keluar satu minggu yang lalu, tersangka resmi kita tahan hari ini (kemaren.red),” katanya.
Dilakukannya penahanan terhadap panitia pelaksana pengadaan makan dan minum di 7 rumah makan pada kegiatan perkempinas ini, penyidik takut tersangka melarikan diri,, mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, juga menambahkan bahwa sebelum dilakukan langkah penahanan, tim penyidik telah melakukan proses penyidikan selama 7 hari.
Penahanan Tunggul Holumuan Silitonga dilakukan terkait keterlibatanya dalam pengadaan makan, minum di 7 rumah makan yang diketahui dari hasil penyelidikan, 6 diantaranya adalah rumah makan fiktif yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), selain itu Tunggul Holumuan Silitonga juga tidak memiliki status yang resmi terkait kapasitasnya sebagai pihak rekanan, dengan hal ini Tunggul Holumuan Silitonga bisa dikatakan sebagai makelar yang hanya mencari sebuah keutungan.
\"Dari rumah makan tersebut, hanya ada beberapa yang sesuai dengan SPK, dari perbuatan tersebut ada unsur manipulasilah,\"lanjut Taliwondo salah satu tim penyidik.
Aspidsus Kejati Jambi, menyatakan bahwa kasus perkempinas merupakan kasus lama, namun langkah yang saat ini dilakukan merupakan langkah baru dalam rangka penyelesaian kasus perkempinas, selanjutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
\"tersangka baru tidak tertutup kemungkinan ada, kita lihat saja hasil penyidikan nanti, kita ikuti saja prosesnya.\"lanjut Elan Suherlan
Ditegaskan kembali oleh Kasi Penyidikan, Imran Yusuf bahwa pihak penyidik akan memburu dan mencari tersangka lainya. \"Pokoknya kita kejarlah kalau memang ada.\"tegasnya
Pantauan Jambi Ekspres di Kejati Jambi, sekitar pukul 11.30 WIB tampak Tunggul Silitongga datang ke Kejati Jambi dengan membawa sebuah map berwarna hijau dan langsung memasuki ruang pemulihan dan perlindungan hak, Djaka Wibisana dilantai dua gedung Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan yang dilakukan diantaranya cek kesehatan dan pemeriksaan biodata.
Setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter, sekitar pukul 15.00 WIB, Tunggul Houlimuan Silitonga akhirnya keluar dari ruang penyidikan dan langsung dibawa kemobil tahanan kejati Jambi yang dikawal ketat oleh tim penyidik untuk diantar ke Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Jambi.
Terkait kasus ini, 3 orang sudah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, 3 orang yang telah divonis adalah Sepdinal selaku bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang divonis 3 tahun penjara, kemudian Haris Ab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang logistik pada perkempinas, di vonis 1.5 tahun penjara, dan yang terakhir Sarasadin Mantan Sekda Provinsi Jambi, selaku ketua kwarda dan Penguasa Anggaran pada kegiatan Perkempinas yang juga di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi, pada sidang putusan yang digelar (26/1) kemaren.
(ded)