Penyidik Periksa PT Swadaya

Selasa 27-01-2015,00:00 WIB

Distributor Kasus Genset RSUD Raden Mataher

JAMBI- Setelah memeriksa tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi pada tahun 2012 dan kasus proyek pembangunan lintasan atletik tri lomba juang Koni Provinsi Jambi pecan lalu, Senin 26/1 (Kemarin red) penyidik kembali memanggil ketujuh saksi tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf.\"Pemeriksaan hari ini (kemren.red) kita memeriksa 5 orang saksi pengadaan genset, 2 orang saksi lainya terkait proyek pembangunan lintasan atletik.\"ucap Kasi Penyidikan, Imran Yusuf kepada wartwan

Adapun saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan adalah 5 orang saksi terkait genset Zolani selaku PPTK, Ane Forina selaku panitia pemeriksa atau penerima barang, Nelson selaku tim tehknis pemeriksa genset, serta 2 orang dari pihak distributor genset yaitu PT Swadaya. Sedangkan 2 orang saksi yang diperiksa terkait proyek pembangunan tri lomba juang Koni Provinsi Jambi adalah pihak PPTK dari Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi.

Namun pada saat disinggung mengenai materi yang dipertanyakan oleh penyidik kepada para saksi-saksi, Imran Yusuf menyatakan belum bisa mempublikasikan materi tersebut dikarenakan proses penyidikan belum mencapai 75 persen.

\"Saat ini untuk mater belum karena belum 75 persen, namun materinya penyidik sedang melakukan pemulihan bukti-bukti.\"lanjut Imran Yusuf

Pada Pemeriksaan pertama (22/1), tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 7 orang saksi terkait dua kasus ini. Dari dua kali pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, 10 orang saksi telah dimintai keterangan terkait genset dan 4 orang saksi terkait proyek pembangunan lintasan atletik tri lomba juang.

\"Untuk genset suda 10 sedangkan lintasan atletik baru 4 orang.\"lanjut Imran Yusuf

Untuk diketahui, belum lama ini Kepala Kejati Jambi Bambang Sugeng Rukmono, telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Ali Imron (AIM)  terkait kasus pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi 2012 dan Nasrullah Hamka (NH) kasus proyek pembangunan Lintasan Atletik Tri Lomba Juang Koni Provinsi Jambi 2012.

(ded)

 

Tags :
Kategori :

Terkait