Perkembangan BPR Baru Stagnan

Kamis 29-01-2015,00:00 WIB

JAMBI-Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama tahun 2014 relatif stagnan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mencatat hanya menerima satu laporan penambahan BPR di Jambi. Dan sampai ini, OJK belum menerima adanya permohonan untuk buka BPR baru dari pihak pengusaha dan diprediksikan akan tetap stagnan. Namun demikian iuran dari pihak BPR dan asuransi yang sudah beroperasi di Jambi tetap ditarik sesuai dengan PP No 11 Tahun 2014.

Kepala Sub Bagian Pengawasan OJK Jambi, Rony Ukurta Barus menjelaskan, fokus pengawasan OJK Jambi yaitu terhadap BPR, Bank Jambi serta dana pensiun. Sedangkan untuk bank lain yang penyedia asuransi diawasi langsung oleh OJK pusat, sehingga apabila akan ada pengembangan baru tidak harus melalui OJK Jambi. Namun untuk BPR yang lingkupnya daerah, harus melakukan permohonan melalui OJK Jambi. “Selama tahun 2014 lalu hanya ada satu permohonan penambahan BPR,” sebutnya.

Dalam hal pungutan yang dilakukan oleh OJK melalui iuran yang harus dibayarkan oleh pihak perbankan, besarannya berbeda-beda setiap tahunnya, tergantung dari perumbuhan aset perbankan. Untuk besaran presentasenya, yaitu 0,045 persen dari total aset yang diperoleh selama setahun, Apabila dikalkulasikan nominalnya paling sedikit sekitar Rp 10 juta pertahun. Pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak empat tahap masing-masing 25 persennya.

Rony menjelaskan, pembayaran iuran tahap satu dilakukan paling lambat bulan April pada tahun berjalan sebesar 25 persen dari total iuran, tahap dua yaitu paling lambat tanggal 15 Juli, iuran tahap tiga paling lambat 15 Oktober, dan iuran tahap empat paling lambat 31 Desember.

Besaran iuran pada masing-masing bank akan berbeda-beda nominalnya, dan dipungut setiap triwulannya. Diharapkan pembayaran iuran tidak sampai terlambat, karena ada denda yang diterapkan apabila terlambat. “Pembayaran iuran tahun ini akan dilihat sesuai dengan perkembangan aset perbankan, dan sudah harus dibayarkan full semua, kemungkinan besar akan lebih besar dari tahun sebelumnya,” katanya.

Masing-masing usaha yang dikembangkan oleh perbankan dikenakan iuran setiap semensternya, Namun besaran iuran berbeda-beda tergantung dari jenis usaha yang dikembangkan oleh perbankan. Dan untuk tahun 2015 ini besaran tarif iuran belum ada kenaikan, demikian juga dengan waktu pembayaran iuran.

(kar)

Tags :
Kategori :

Terkait