Pembunuh, Orang yang Dimurkai

Senin 16-02-2015,00:00 WIB

PEMUKA Islam, Ustad Zayadi menyampaikan bahwa apabila seseorang membunuh muslim  termasuk dosa besar yang sangat Allah murkai. Karena itu, Allah memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membunuh dengan sengaja, diantara firman-Nya,  “Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya,’’ (QS. an-Nisa`: 93).

Sementara, untuk didunia , pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 338-340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  Hanya saja, ancaman hukuman penjara tersebut sampai hari ini tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Nyatanya, kasus pembunuhan terus terulang.  Hal ini diakui oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Helmi SH MH, kepada koran ini. ‘’Penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera,’’ tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, penegakan  hukum  juga lemah. Masyarakat juga kurang peduli dengan proses penegakan hukum tersebut.

‘’Ditambah lagi dengan teks hukum itu sendiri yang lemah,’’ tegasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, KUHP sekarang perlu direvisi. Dan rancangan KUHP yang ada sekarang harus segera disahkan menjadi UU.  Ditanya apakah perlu mengadopsi hukum Islam, agar hukum itu menimbulkan efek jera, dirinya membenarkan. ‘’Perlu memang mengadopsi hukum Islam, karena umat muslimkan mayoritas,’’ terangnya.

 wsm)

Tags :
Kategori :

Terkait