BG Siap Dilantik, Sikap KPK ?

Selasa 17-02-2015,00:00 WIB

                Bambang enggan berkomentar banyak mengenai materi putusan praperadilan. Hanya saja dia menjawab mengenai status Budi Gunawan yang tidak bisa dijerat oleh KPK karena sebagai Karobinkar dinilai bukan penyelenggara negara. \"Kalau bicara itu dalam sprindik kan sudah jelas, tertulis bukan hanya sebagai Karobinkar, namun juga jabatan lainnya,\" ujarnya.

                Bambang mengaku KPK masih akan mendiskusikan bagaimana tetap bisa melanjutkan kasus Budi Gunawan. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengungkapkan seluruh pimpinan telah melakukan rapat dan akan mengambil sikap setelah mempelajari salinan putusan. Salah satu yang dibahas dalam rapat termasuk opsi untu menempuh peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan bermasalah tersebut.

      Sejak awal, jalannya sidang praperadilan memang disorot miring oleh publik. Dianggap upaya praperadilan Budi Gunawan merupakan jurus mabuk. Jalannya sidang pembacaan putusan kemarin juga banyak dipertanyakan publik.

      Suasana PN Jaksel sudah penuh sesak sejak pukul 09.00. Mayoritas yang datang merupakan pendukung Budi Gunawan. Mereka berorasi tiada hentinya selama proses persidangan berjalan.

      Dalam sidang, Hakim Sarpin memang memutuskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. \"Oleh karena itu saya putuskan menerima permohonan sebagian, bahwa penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum,\" ucapnya.       Sarpin memutuskan itu karena KPK atau termohon dinilai tidak memiliki kewenangan menyidik Budi Gunawan?. Sesuai pasal 11 UU KPK, termohon memiliki kewenangan penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.      \"Masalahnya, Budi saat itu menjadi Karobinkar yang menjabat golongan eselon II, yang tidak termasuk dalam sebutan penyelenggaraan negara,\" kata hakim yang telah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial ini. Menurut dia, penyelenggara negara merupakan pejabat negara eselon I.       Karobinkar dinilai hanya jabatan administratif, bukan penegak hukum karena tidak memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik. \"Karena itu penetapan tersangka ini merupakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,\" terangnya.

     Alasan lain yang dikemukakan Sarpin ialah KPK tak bisa menunjukan bukti penetapan tersangka yakni laporan hasil analisia (LHA) dari PPATK. LHA itu selama ini digunakan dalam menyelidiki tuduhan penerimaan gratifikasi untuk BG. \"Seharusnya LHA ini ditunjukkan di praperadilan ini,\" ujarnya.

      Sarpin mungkin lupa, jika LHA itu termasuk dokumen rahasia sehingga tidak bisa dipublikasikan di persidangan praperadilan yang tidak menyidangkan materi pokok perkara.

      Keanehan lain, Sarpin menyebut tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus gratifikasi Budi Gunawan. Menurut dia, sesuai UU KPK, komisi anti rasuah hanya bisa menangani kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

      \"Namun, dalam kasus gratifikasi ini, jelas tidak ada uang negara yang diambil,\" ujar Sarpin yang tak lama kemudian diikuti proses mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

      Begitu mendengar putusan pembatalan penetapan tersangka, massa pendukung Budi Gunawan langsung bersorak. Mereka ada yang mencukur gundul rambutnya. Sikap yang aneh juga ditunjukan ratusan polisi yang berjaga di PN Jaksel. Mereka sujud syukur atas meskipun saat itu gujan mengguyur.

      Ditemui setelah sidang, Sarpin mengaku pengambilan keputusan tersebut sama sekali tanpa tekanan dan ancaman pihak manapun. \"Saya gak bisa komentar banyak, sesuai kode etik hakim,\" paparnya sembari masuk ke mobilnya.

      Bagian lain, Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi proses praperadilan mengaku segera melakukan rapat pleno untuk membahas hasil dari praperadilan tersebut. KY juga mengusulkan agar KPK mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

      Wakil Ketua KY Hafid Abbas menuturkan sesuai pasal 45 A memang keputusan praperadilan tidak bisa diajukan banding atau kasasi. Jalur normal itu tidak ada, tapi KPK bisa mengajukan kasasi demi kepentingan hukum (KDKH). \"Jaksa Agung yang memiliki kewenangan ini, karena ada qustion of law,\" paparnya ditemui di depan ruang ketua PN Jaksel.

      Apakah KY mendeteksi adanya pelanggaran selama proses praperadilan Abbas menjelaskan bahwa pihaknya harus membuat rapat pleno terlebih dahulu. Namun, demikian sebenarnya KY bisa bergerak bila menerima laporan dari masyarakat. \"Bila ada pelanggaran yang dilakukan hakim Sarpin tentu akan diproses,\" jelasnya.

      KY, lanjut dia, juga bisa bergerak untuk mengklarifikasi pada hakim Sarpin bila menemukan adanya pelanggaran. \"Nanti, hasilnya akan diumumkan secepatnya. Setelah rapat pleno ya,\" jelasnya.

      Yang perlu dipahami, bila terdapat pelanggaran kode etik. Maka, sebenarnya tidak mempengaruhi hasil putusan pengadilan. \"Karena itu, walau nanti KY memutuskan ada pelanggaran. KPK diharapkan meminta agar ada Kasasi Demi Kepentingan Hukum,\" tegasnya.      Komisioner KY lainnya, Imam Anshori Saleh pihaknya perlu segera menggelar rapat pleno untuk melihat ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Hakim Sarpin. \"Sekarang masih mengumpulkan bahan. Menunggu salinan putusan juga,\" ujarnya saat dihubungi.

Tags :
Kategori :

Terkait