Sepakat Hentikan Kriminalisasi KPK

Kamis 12-03-2015,00:00 WIB

Plt KPK, Kejagung dan Polri

JAKARTA-Drama kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemui titik terang. Kemarin (11/3) Wakil Ketua non Aktif Bambang Widjojanto membeberkan kesepakatan antara calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung H M. Prasetyo dan Plt Pimpinan KPK untuk menghentikan berbagai kasus yang diarahkan pada pimpinan non aktif dan penyidik KPK.

 Bambang Widjojanto hadir sekitar pukul 14.30 di Bareskrim Mabes Polri, walau dijadwalkan diperiksa pukul 09.00. Dalam waktu cukup singkat, sekitar sejam BW sudah keluar dari kantor lembaga yang dipimpin Budi Waseso tersebut.

Ditemui di depan Bareskrim, Bambang menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim bukan untuk diperiksa. Namun, untuk menyerahkan surat Plt Pimpinan KPK yang telah bersepakat dengan Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Jaksa Agung H M. Prasetyo. \"Dengan ini makanya, seharusnya kasus diselesaikan semuanya,\" tuturnya.

 Isi surat dari Plt Pimpinan KPK tersebut adalah sesuai komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara M. Pratikno, maka calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung H M. Prasetyo dan Plt Pimpinan KPK bersepakat semua pemeriksaan kasus terhadap pimpinan non aktif dan pegawai KPK dihentikan. \"Surat tertanggal 9 Meret dari Plt Pimpinan KPK ini menjadi buktinya,\" ujarnya sembari menunjukkan surat tersebut.

 Untuk memastikan kesepakatan tersebut, beberapa waktu yang lalu BW bertemu dengan Mensesneg. Hasilnya, memang instruksi Presiden Jokowi untuk menghentikan semua kriminalisasi tersebut. \"Dengan itu, maka saya harus menghormati sikap Presiden Jokowi tersebut,\" paparnya.

 Karena itu pula, BW bersikap kooperatif untuk mendatangi Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan. Tapi, sesuai kesepakatan tersebut, maka BW menolak untuk diperiksa. \"Kalau sudah dihentikan, mengapa masih harus diperiksa. Surat ini saya serahkan ke Bareskrim agar memahaminya,\" terang mantan advokat tersebut.

 Namun, lanjut dia, Tim Lawyer yang membela dirinya tetap memberikan keterangan pada Bareskrim. Sehingga, Bareskrim juga bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait permasalahan dugaan kesaksian palsu. \"Saya dalam posisi sulit, untuk menghormati kesepakatan pimpinan penegak hukum, harusnya tidak diperiksa. Tapi, harus juga memahami Bareskrim, karena itu Lawyer yang menghadapinya,\" tuturnya.

 Soal sampai kapan semua kasus KPK dihentikan, BW menuturkan bahwa hal tersebut tentu perlu diperdalam ke pimpinan KPK sekaligus ke semua pihak yang bersepakat. \"Saya sekarang kan non aktif,\" ujarnya.

 Yang jelas, sebenarnya masalah konflik KPK-Polri ini sederhana. Kalau tidak ada penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, maka kasus ini tidak ada. Hal tersebut dikarenakan kasus seperti yang membelit dirinya itu sangat banyak di Ombudman. \"Kasus semacam ini begitu banyak, tapi hanya saya yang angkat,\" tegasnya.

 Kendati ada tanda-tanda kasus akan dihentikan, BW mengaku menyiapkan dirnya dengan berbagai kemungkinan. Termasuk, kasus tidak dihentikan walau telah ada kesepakatan dari tiga pimpinan penegak hukum. \"Saya siap untuk kemungkinan apapun,\" paparnya.

 Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, pihaknya belum mengetahui adanya surat dan kesepakatan tersebut. Karena itu, akan diperiksa terlebih dahulu. \"Saya akan memeriksa dulu, benar atau tidaknya,\" terangnya.

 Namun, akan jauh lebih baik kalau Pimpinan KPK aktif menjelaskan mengenai surat tersebut. Sebab, yang mengeluarkan surat tersebut merupakan institusi KPK. \"Kalau BW ini masih non aktif, harusnya ke Mabes Polri dulu diinformasikan,\" tuturnya.

 Perlu diketahui sebelumnya, Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti pernah menyebut akan menghentikan kasus yang membelit KPK. Namun, hanya sebatas untuk kasus yang belum masuk ke penyidikan.

(idr)

Tags :
Kategori :

Terkait