Penyidik Sita Uang Rp 114 juta

Kamis 12-03-2015,00:00 WIB

Barang Bukti Dari Tersangka Kasus KPU Kota

JAMBI - Penyidik Kejari Jambi menyita uang senilai Rp 114.260 Juta, yang diduga merupakan hasil korupsi dari Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Jambi, Rabu (11/3) kemarin. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening bank BRI Cabang Jambi untuk dijadikan alat bukti di persidangan.

\"Uang itu, sudah kita titipkan krekening BRI, untuk digunakan sebagai pembuktian saat dipersidangan,\" kata Kepala Kejari Jambi Iman Wijaya, melalui Kasi Intlijen, Karya Graham kepada para wartawan saat ditemui diruang kerjanya.  

Uang itu sendiri, dibawa Gunawan saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jambi, kemarin. Ia menyerahkan uang tersebut ke penyidik. Jumlah Uang yang telah disita oleh penyidik Kejari Jambi tersebut, diketahui bukanlah merupakan hasil laporan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi secara resmi, namun, jumlah tersebut merupakan penghitungan sementara kerugian Negara.

\"Penghitungan belum final dari BPKP, dan kerugian negaranya lebih dari Rp 114.260 Juta,\"lanjut Karya Graham.

Selain itu dikatakannya, apabila penghitungan kerugian negara oleh BPKP lebih dari nilai uang yang telah disita, maka penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap tersangka Gunawan. \"Kalau lebih,  kita sita yang lain dan meminta agar G mengembalikan uang yang dikorupsinya,\"ujarnya

Saat disinggung oleh wartawan, mengenai adanya tersangka baru, Kasi Intelijen Karya Graham dengan tegas menyatakan, bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk menemukan tersangka lain yang ikut terlibat, karena menurutnya pelaku korupsi tidak dapat berdiri sendiri.

Terkait langkah penahanan, Karya belum bisa memastikannya. \"Saat ini masih pemeriksaan perdana sebagai tersangka, nanti akan kami beri tahu jika sudah akan ditahan,\" pungkasnya.(cr8)

Sedangkan untuk proses penyidikanya, dinyatakan telah hampir rampung, tinggal melakukan pemeriksaan dari pihak Badan Pengawasn Keuangan untuk dimintai keterangan sebagai tenaga ahli.

Untuk diketahui, pada tahun 2013, KPU mendapatkan dana hibah dari Pemkot Jambi dan juga pusat. Dana dari pemkot dialokasikan untuk seluruh tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako), sementara dana dari pusat digunakan untuk tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg). Jumlah dana yang dialokasikan pemkot sebesar Rp 14, 627 Milyar.
Dengan mencuatnya kasus ini, Mantan Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gunawan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait