PT BWP Meruap Coba Suap Dewan

Selasa 17-03-2015,00:00 WIB

JAMBI – PT Bina Wahana Peklindo (BWP) Meruap Private Limited, Sarolangun mencoba menyuap Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Itu diketahui ketika Komisi III sidak terkait izin Amdal PT BWP Meruap. Komisi III disodorkan uang Rp 1 juta untuk satu anggota dewan yang sidak. Alasannya, uang itu hanya untuk biaya perjalanan. Namun, ditolak oleh Komisi III.

“Kita tolak,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Popriyanto, (16/3) kemarin.

Sidak Komisi III ke perusahaan-perusahaan sudah di agendakan. Menyusul adanya catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup adanya perusahaan di Provinsi Jambi yang mendapat rapor merah dalam perizinan Amdal dan pengelolaan Limbah.

            Dewan tidak terima atas sikap PT BWP Meruap itu. Sidak mendadak yang dilakukan di PT BWP Meruap bukan tanpa alasan. Sidak itu merupakan tindak lanjut dari demo masyarakat Sarolangun di DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

            “Bukan main-main kita. Alasan mereka uang jalan. Kita ini dinas, sudah ada SPJ-nya,” kata Anggota Dewan Dapil Bungo-Tebo ini.

            Dalam waktu dekat Komisi III akan memanggil PT BWP untuk mempertanyakan izin Amdal mereka. Berdasarkan pengecekan dilapangan, izin Amdalnya belum ada. “Kata mereka sudah dikeluarkan oleh Bupati. Tapi, kami cek dilapangan tidak ada,” akunya.

            Perusahaan beralasan, semua berkas-berkas ada di pimpinan perusahaan. Ketika itu, pimpinan perusahaan tidak ada di kantor. “Itu kita bisa maklumi. Tapi, ketika dipanggil nanti mereka harus bawa itu,” ujarnya.

            Kata dia, PT BWP Meruap di Sarolangun itu sudah lama beroperasi. Mereka juga sudah habis take over. Seharusnya, PT BWP sudah memiliki analisis baru yang dilaporkan ke Provinsi Jambi. “Sekarang tidak dilaporkan. Perusahaan ini merupakan KSO. Milik Pertamina bekerjasama dengan BWP,” tegasnya.

            “AKan kita panggil, apa kendalanya,” tegasnya lagi.

Diketahui, potensi pertambangan baghan galian PT BWP ini merupakan galian golongan A. yang terdiri dari minyak bumi bahan tambang minyak bumi yang telah diekploitasi. Mereka memiliki 4 sumur dengan jumlah produksi 1.000-2.000 barel per hari.

            Di hari yang sama, Komisi III juga melakukan sidak di PT Mas Sinar Sarolangun. Yang bergerak di bidang CPO. Menurut Popriyanto, semua perizinan perusahaan itu belum lengkap.

            “Dari segi perizinan dan dampak lingkungan pabrik itu tidak layak untuk beroperasi,” ujarnya. Dewan juga akan memanggil perusahaan tersebut. Dewan meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun agar perusahaan itu ditutup terlebih dahulu.

            “Kita rekom. Mereka harus melengkapi perizinannya terlebih dahulu baru bisa beroperasi,” pungkasnya.

(fth)

 

Tags :
Kategori :

Terkait