Dari Kasus Ganja Pelaku Curanmor Ditangkap

Selasa 17-03-2015,00:00 WIB

SUNGAIPENUH – Polsek Sungaipenuh berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kerinci berhasil mengamankan pelaku Curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil curian sekitar pukul 16.00 Minggu (15/3) kemarin.

Kapolres Kerinci AKBP S Winugroho Sik melalui Kapolsek Sungaipenuh AKP Rustam Senin (16/3) kemarin mengatakan, penangkapan tersangka Curanmor Popi Markori alias Ibrahim bin Suardin (24) warga RT 1, Desa Bandar Sedap, Desa Dusun Dalam, Kecamatan Siulak berawal dari pengembangan kasus ganja oleh Polsek Gunung Kerinci dari tersangka Robi. “Setelah pengembangan ternyata pelaku Robi berhubungan dengan aksi Curanmor, pengakuan tersangka TKP-nya ada di Sungaipenuh,” ucapnya.
Pengakuan tersangka Robi, aksi Curanmor di Sungaipenuh dilakukan tersangka Popi dan Dedi (23). Polsek Sungaipenuh lalu mengecek laporan polisi di kantor Polsek Sungaipenuh.

Setelah dicek pada laporan Polisi di Polsek Sungaipenuh, ternyata ada laporan Polisi terkait Curanmor tanggal 23 Oktober 2014 dengan TKP di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal dengan korban Devi (40). Korban kehilangan sepeda motor jenis Vino merah marun dengan Nopol BH 6510 DH di depan rumahnya.

Berbekal informasi itu Polsek Sungaipenuh berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kerinci menangkap tersangka Popi di kediamannya. Sementara tersangka Dedi berhasil melarikan diri. “Tadi malam kita kejar Dedi, tapi Dedi larikan diri, namun sepeda motor Yamaha Vino hasil curian dan sepeda motor Mio Soul yang digunakan untuk aksi curanmor berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan, tersangka Popi juga pernah melakukan aksi Curanmor bersama tersangka Robi di Simpang Sari Manggis, Sungaipenuh dengan hasil curian sepeda motor Mio Soul. Kemudian Popi dan Robi juga pernah mencuri sepeda motor di Sumur Anyir, Sungaipenuh dengan hasil curian Beat Hitam. “Informasi ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, di Sengeti, Iwan Hercules (27) dan Firmansyah (29) pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Marosebo Muarojambi, berhasil dibekuk oleh polisi sektor Marosebo setelah beraksi sebanyak 50 kali.

Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Danau dan Desa Kedap ini berhasil diamankan oleh polisi senin kemarin ( 16/3), dalam penangkapan ini 1 pelaku harus mencicipi timah panas polisi karena berusaha melarikan diri saat digrebek polisi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mulia Prianto melalui Kapolsek Maro Sebo, Iptu Maruli Hutagalung membenarkan penangkapan gembong curanmor ini dan ke dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, di rumah masing-masing.  \"Dua tersangka kita amankan beberapa hari lalu. Dan kini sudah kita tahan di Mapolsek Marosebo berikut BB yang ada,\"terang Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa saat penangkapan berlansung, satu tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Tersangka itu adalah Iwan Hercules.\"Saat ditangkap, dia melawan, polisi melepaskan tembakan ke kaki kiri pelaku,\"bebernya.

Kapolsek juga membeberkan hasil penyelidikannya kepada pelaku yang saat beraksi pelaku menggunakan kunci T. Hanya saja, kata Kapolsek, pelaku masih keukeh mengaku baru tiga kali melakukan pencurian motor itu. \"Motor yang berhasil di curi, katanya di bawa ke luar daerah. Seperti Bungo, Bangko dan beberapa daerah lain,\"imbuh Kapolsek

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Selain menahan dua tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menahan barang bukti (BB) kejahatan pelaku. BB itu adalah Motor Supra Fit, Smash, Vega R dan kunci T yang digunakan pelaku. \"Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas Lima Tahun kurungan penjara,\"ujar Kapolsek.

.(era/dik)

Tags :
Kategori :

Terkait