Diminta Bayar Rumah Rp 75 Juta

Selasa 24-03-2015,00:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar berharap Pemerintah membuat suatu kebijakan sesuai aturan yang ada. Pengkuan dari Pemerintah, kata Syahbandar, ganti rugi yang diajukan itu tindak lanjut dari temuan BPK. Ada asset Pemprov yang tidak jelas. Jika dilihat dari surat yang dimilki Ibu Sutinah, tanah dan rumah itu sudah dihibahkan.

“Itu imbalan dari Negara karena mereka sudah berjasa,” kata Syahbandar.

Semua keluarga Korps Cacat Veteran itu bisa menghuni rumah itu turun-temurun. Tidak dijaul dan tidak di beli. “Tidak ada di surat ini. Harus cari solusinya,” pintanya.

Syahbandar menyarankan kepada Korps Cacat Veteran agar menemui Sekda. Meminta agar tidak dipungut biaya. “Dapat duit darimano lagi mereka ini. Dasar mereka sudah jelas. Mungkin BPK belum melihat surat ini sehingga adanya temuan,” jelasnya.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait