JAMBI – Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Bukittinggi beserta pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melaksanakan Lelang atas barang bergerak berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit TV milik wajib pajak atau penunggak pajak. Hal ini dilaksanakan adalah sebagai bentuk penegakan hukum (law enforcement) dibidang perpajakan untuk melunasi tunggakan pajak.
Terhadap wajib pajak atau penunggak pajak tersebut telah dilakukan berbagai upaya penagihan pajak secara persuasif dan aktif berupa himbauan,teguran dan surat paksa untuk melunasi tunggakan pajaknya, namun tidak dilunasi. Sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan, maka dilaksanakan lelang terhadap barang milik penunggak pajak tersebut. “Lelang ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera terhadap penunggak pajak lainya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pembayaran pajak guna mencapai target penerimaan pajak,” ujar M Ismiransyah M Zain, Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi melalui rilisnya.
Untuk itu Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi menghimbau kepada seluruh wajib pajak atau penunggak dilingkungan Kanwi DJP Sumbar dan Jambi yang belum melunasi tunggakan pajak pajak, agar segera melunasi untuk menghindari tindakan penagihan pajak lebih lanjut. “Lelang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Reza Saleh, Kasi Penagihan dan Juru Sita Pajak,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk Provinsi Jambi, DJP Sumbar dan Jambi menjadwalkan akan melaksanakan lelang sampai dengan bulan September mendatang. Saat ini sedang proses pengajuan permintaan jadwal lelang motor ke KPKLN dan Proses Penilitian Berkas WP akan di Lelang. (*)