“Saat ini kita pelaku telah kita amankan di Mapolsek Pamenang guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Terakhir, Joni mengatakan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelakukan dijerat Undang-undang perlindungan anak tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman diatas 25 tahun kurungan penjara.
(sun/pds/cr6)