Murasman Belum Tuntas

Kamis 15-10-2015,00:00 WIB

Bakal Kembali Diperiksa Penyidik Kejati

 JAMBI – Mantan Bupati Kerinci, Murasman, Selasa (13/10) lalu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan kompleks perkantoran Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kerinci. Namun dipastikan, Murasman akan kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

                “Kita (Penyidik, red) sudah rapatkan dan dijadwalkan akan diperiksa lagi Senin pekan depan. Ini dilakukan mengingat kesehatan dan usia beliau tak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dari 6 jam. Ini sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan juga dan sudah disepakati,” kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi.

                Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jambi memang tak membutuhkan waktu lama untuk meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Usai diperiksa penyidik, kepada wartawan Murasman menjelaskan awal pembangunan kompleks perkantoran di Bukit Tengah. Meski penyidik meyakini adanya kesalahan dalam pembangunan ini, Murasman mengklaim jika dalam pembangunan itu tak ada masalah.

                Murasman malah mempertanyakan alasan pihak Kejati Jambi melakukan penyelidikan terhadap program pembangunan yang ia lakukan tersebut. Dia menegaskan, jika masyarakat setempat telah menyetujui adanya pembangunan perkantoran di kawasan Bukit Tengah.

“Saya juga tidak tahu, kenapa pembangunan ini bisa diselidiki Kejati, dimana salahnya saya juga tidak tahu, siapa yang mengadu, kata penyidik masyarakat. Saya tanya masyarakat yang mana, setahu saya tidak ada masyarakat yang komplain,” kata Murasman.

Selain itu,menurut Murasaman, bahwa lahan yang digunakan untuk melakukan pembangunan komplek perkantoran di Bukit Tengah tersebut, telah masuk ke dalam aset pemerintah Kabupaten Kerinci. Menurutnya, masyarakat telah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah Kerinci. “ Sudah jadi aset Pemerintah Kabupaten,” sebutnya.

Awalnya, kata dia, direncanakan, komplek perkantoran ini akan dibangunan di wilayah Pemetik Kerinci. Namun, rencana tersebut dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, dikarenakan hasil dari tinjauan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) lokasi tersebut tidak memenuhi syarat.

Akhirnya, kata dia, dirinya meminta sejumlah Camat untuk mengajukan lokasi yang bisa dibangun dengan catatan tak harus ada pembebasan lahan. Setelah melewati beberapa proses, Bukit Tengah mendapatkan skoring tertinggi sebagai lokasi kompleks perkantoran.

Sementara sebelumnya, penyidik Kejati Jambi menduga adanya ketidakjelasan dalam proses pembebasan lahan, yang ternyata pembebasan lahan tidak pernah ada. Meskipun panitia sembilan bertugas mengurus pembebasan sudah dibentuk, namun secara teknis panitia sembilan tidak melakukan pekerjaan sama sekali.

Selain itu, lahan pembangunan yang menghabiskan anggaran Rp 57 miliar itu, masih berstatus lahan milik masyarakat. Dengan hal itu bangunan komplek perkantoran tersebut tidak dapat masuk kedalam aset Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Untuk diketahui,  Murasman menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi pada Selasa (13/10) lalu. Ia diperiksa selama enam jam dan ia dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik, selain Murasman penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  (PU) Kerinci, Untung Yasril.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait