Kakek Bejat Cabuli Wanita Cacat Mental

Sabtu 17-10-2015,00:00 WIB

JAMBI- Sunguh bejat kelakuan kakek renta bernama Nasrudin (68), warga RT 33, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur yang diamankan Polsek Jambi Timur. Dia tega mencabuli wanita yang cacat mental, Yati (30) di salah satu komplek perumahan di Jambi Timur.

Kejadian ini terjadi Rabu (14/10) sekitar pukul 09.40Wib, tepat di belakang tembok salah satu perumahan tersebut. Awalnya Yati berjalan di sekitaran kompleks. Sementara pelaku yang saat itu sedang duduk-duduk melihat korban melintas.

Seketika itu, timbul niat bejatnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat tiba di tempat sepi, pelaku langsung mendekati korban dan membawanya ke salah satu ruko kosong.

Kemudian pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah itu pelaku menyandarkan korban ke tembok ruko. Tidak sampai disitu, pelaku langsung meraba-raba buah dada korban sambil menciumi pipi korban.

Pelaku juga menarik tangan korban dengan maksud agar korban memegang kemaluan pelaku. Sialnya, aksinya tersebut dipergoki warga yang kebetulan melintas dan melaporkannya kepada security perumahan. Mendapat laporan tersebut, akhirnya warga bersama-sama menggrebek pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Pelaku kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Jambi Timur mengaku khilaf atas perbuatannya itu. Parahnya, perbuatan bejatnya itu dilakukannya sudah untuk yang ketiga kalinya.

“Sudah tiga kali melakukannya, maaf Mas saya kilaf. Saya hanya meraba payudaranya dan menyuruh dia untuk memegang organ vital saya. Kalau sampai niat jahat sampai lebih tidak ada mas,\" akunya.

Dia mengaku belum lama mengenal korbannya itu. \"Saya melakukannya dengan cara merayunya dulu mas dengan uang, setelah itu saya bawa ke tempat sepi dan langsung melakukannya,\" jelasnya.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Jalaludin melalui Kanit Reskrim, IPDA Rafisal mengatakan, pelaku diamankan atas laporan nomor Pol : Lp/B S-220/x2015 tanggal 14 Oktober 2015. \"Pengakuan tersangka saat diperiksa itu sedah tiga kali melakukan. Yang terahirnya ia melakukan di salah satu komplek perumahan Jambi Timur. Karena kedapatan warga dan security langsung melaporkannya ke Polsek Jambi Timur,\" katanya.

Pencabulan dilakukan pelaku kepada korban dengan cara membawa korban ke tempat sepi kemudian merayu korban dengan mengiming imingi korban dengan uang. \"Mendapat laporan dari warga petugas langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan,\" ungkapnya.

Namun demikian, pelaku tak ditahan oleh aparat kepolisian. “Saksi baru tiga orang kita periksa, sedangkan pelaku tidak ditahan alias kita tangguhkan. Dia diancam dengan ancaman penjara  2 tahun,\" tandasnya.

(cok)

Tags :
Kategori :

Terkait