KUALA TUNGKAL - Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal pada Selasa (20/10) kemarin mengamankan 5 orang Warga Negara Asing (WNA) dari China yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Diamankannya Ke 5 orang WNA ini adalah hasil operasi yang dilakukan kantor imigrasi kualatungkal ke perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
Ke 5 orang ini tertangkap tangan tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap saat pemeriksaan yang dilakukan. Seperti menyalahi izin tinggalnya di Indonesia. Kepala kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Rivandhi Rivai kepada Jambi ekspres mengatakan operasi yang dilakukan ini serentak dilakukan direktorat jendral imigrasi se Indonesia.
\"Ke-5 warga negara china yang saat ini diamankan tersebut mengaku telah berkerja di perusahaan selama kurang lebih 3-4 bulan, namun tidak memiliki izin kerja yang benar,\" ujarnya Selasa (20/10) malam dikantor Imigrasi kualatungkal.
Tindak lanjut kepada 5 orang asing yang diduga berkerja tanpa izin yang sah Rivandhi Rivai mengatakan akan dikenakan tindakan administratif ke imigrasian berupa deportasi dari wilayah indonesia dan penangkalan (Black list). Namun bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf (a) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
\"Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan, secara intensif dan mengumpulkan barang bukti tambahan guna penyelidikan ke 5 WNA ke proses penyidikan,\" tambahnya.
Diamankannya para WNA ini, dilanjutkannya di sebuah perusahaan besar di Tanjabbar, yang disitu berada 52 WNA, dan dari 52 WNA tersebut ada 5 WNA yang bermasalah. Sementara ini para WNA diamankan di Kantor imigrasi untuk tindak lanjut proses penyelidikannya.
\"Jadi ke 5WNA ini berkerja di Sub kontraktor, bukan di perusahaannya,\" bebernya
.(Sun)