36. 071 Ekstasi Segera Menyusul
JAMBI - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang diamankan dari razia selama tiga bulan terakhir dimusnahkan oleh Polsek Jambi Timur, Selasa (20/10). Miras yang diamankan memiliki kadar alkohol diatas 5 persen.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Jalaluddin mengatakan ribuan botol miras diamankan dari berbagai warung di wilayah Jambi Timur. Razia dilakukan mulai dari bulan puasa lalu. \"Sesuai dengan surat edaran walikota, ini hasil selama tiga bulan terakhir kita melakukan razia miras,\" ujar Jalaluddin, Selasa (20/10).
Beberapa merk miras yang diamankan antara lain Big Boss Vodka, Colombus Whisky, Mansion House Vodka, Newport Passion Blue, Mcdonald, dan Golden House. \"Rata - rata miras yang diamankan berkadar alkohol 15 persen, dan yang paling tinggi mencapai 48 persen,\" jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 36.071 pil ekstasi yang diamanakan oleh pihak Polresta Jambi segera akan dimusnahkan juga. Puluhan ribu butir ekstasi ini didapatkan dari dua tersangka, Usman alias Siman (27) warga Lingkar Barat Simpang Rimbo, Kelurahan Bagan Pete, Kota Baru dan Ade Agung Kurniawan alias Edo (28) warga Jalan Nusa Indah, Rawasari, Kota Baru yang juga anggota Polri non aktif.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati saat dikonfirmasi via Ponselnya terkait hal ini mengatakan, pemusnahan akan dilakukan dilapangan hijau Mapolresta Jambi. \"Mungkin Minggu depan baru bisa dimusnahkan,\" kata Sri.
Disamping itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 8.020 butir. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, pihaknya masih merampungkan berkas. \"Kemungkinan dalam minggu ini berkas segera dilimpahkan. Ini pelimpahan tahap I,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin.
Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah. Terakhir diamankan seorang oknum polisi Brigadir BS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. \"Mereka masih ditahan. Termasuk oknum anggota berinisial ED,\" tegasnya.
(cok/pds)