Tiga Pria dan Satu Wanita Diciduk

Kamis 22-10-2015,00:00 WIB

 Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

 

 

JAMBI –Aparat kepolisian dari Polresta Jambi mengamanan empat tersangka kasus penyalahgunaan nakotika jenis sabu. Dia adalah Darno (43), Ferry Hermanto (28) dan Dedi Pranata (21) ketiganya merupakan warga Desa Kasang Pudak, Kumpe Ulu, Muaro Jambi.

Selain itu, satu orang wanita yang diduga Bandar, Fitri Ramadhani (30) warga Kelurahan Talang Banjar, Jambi Timur juga berhasil diamankan. Empat tersangka ini diringkus petugas pada Selasa lalu.

Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati mengatakan, awalnya petugas mengamankan ketiga pria ini saat petugas melakukan kegiatan razia di Jalan Lintas, tepatnya di perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi, Pall X, Kota Baru, Kota Jambi.  

Sekitar pukul 02.30 WIB Selasa lalu petugas menghentikan mobil Toyota Avanza warna silver BH 1794 MB ditumpangi ketiga tersangka. Petugas mencurigai gerak gerik ketiganya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu, serta seperangkat alat hisap atau bong disembunyikan di jok sebelah tempat duduk pengemudi. \"Tersangka Darno mengakui barang itu miliknya,\" ujar Sri.

Petugas melakukan pengembangan. Akhirnya, menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita yang diduga bandar. Sekitar pukul 05.00 WIB petugas berhasil meringkus tersangka Fitri di RT 20 Kelurahan Talang Banjar, Jambi Timur.

Empat tersangka kini diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polresta Jambi, Talang Banjar. Selain tersangka dan barang haram itu, petugas juga mengamankan empat unit Handphone berbagai jenis, dua buah korek api gas, dan satu kotak rokok. \"Ke empatnya masih kita lakukan pengembangan,\" pungkas Sri.

(cok)

 

Tags :
Kategori :

Terkait