Sidang Kasus Suap Hakim PTUN Medan
JAKARTA-Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho menyebut jaksa agung saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Gatot yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama tersebut menjadi bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan, mantan hakim PTUN Medan.
Pernyataan Gatot terungkap ketika dia ditanya Jaksa KPK tentang alasan dirinya bersedia mengeluarkan biaya untuk melakukan gugatan ke PTUN Medan. Gatot mengaku dirinya didesak O.C Kaligis agar menggugat surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi bansos. \'Kata Pak Kaligis, gugatan PTUN itu bagian dari upaya pertama untuk nantinya bisa berkomunikasi dengan JA (Jaksa Agung),’‘ ucap politikus PKS tersebut.
Sayangnya, jaksa tidak menggali lebih dalam rangkaian peristiwa yang melibatkan Gatot, Kaligis, dan Jaksa Agung tersebut. Gatot juga hanya menjelaskan bahwa gugatan pemprov Sumut ke PTUN ini sudah diatur sedemikian rupa oleh Kaligis.
Gatot sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan usai mengikuti sidang. Dia mengaku kasus yang menjeratnya bermula dari adanya pemanggilan terhadap Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dalam pemanggilan oleh kejaksaan itu disebutkan bahwa Fuad diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi bansos dengan tersangka Gatot. \'Saya kaget saja. Belum pernah diperiksa apa-apa kok sudah dijadikan tersangka,’‘ ujarnya.
Dari situ O.C Kaligis yang selama ini menjadi pengacara keluarga Gatot menyarankan agar dia menggugat penyelidikan itu ke PTUN. Gugatan itu diajukan sebagai pintu masuk agar selanjutnya penyelesaian perkara penyelidikan kasus-kasus korupsi di Pemprov Sumut itu bisa dibicarakan dengan Jaksa Agung.
Gatot menyetujui nasihat Kaligis karena dia percaya pengacara itu pernah satu partai dengan Jaksa Agung H.M Prasetyo. Saat kasus ini belum terjadi, O.C Kaligis memang menjadi Ketua Mahkamah Partai Nasdem. Sementara Prasetyo, sebelum dipilih sebagai Jaksa Agung, juga tercatat sebagai politikus di partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
Sebelumnya dalam persidangan kasus yang sama juga terungkap adanya upaya pengamanan Gedung Bundar, istilah Kejaksaan Agung. Rekaman itu merupakan pembicaraan istri kedua Gatot, Evy Susanti, dengan seseorang bernama Mustofa. Pada rekaman tertanggal 1 Juli 2015 itu terdengar suara Evy mengatakan, \"Jadi supaya tidak mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang enggak akan ada masalah katanya.\"
Selain mendengarkan nasihat Kaligis, Gatot juga mengaku selama ini kerap curhat pada Rio Capella (saat itu Sekjen Nasdem). \'Saya curhat pada Pak Rio kalau kerja saya tidak bisa tenang karena banyak politisasi masalah-masalah hukum,\' ujarnya. Dia kemudian meminta tolong agar permasalahannya disampaikan pada Jaksa Agung. \'Pak Rio saat itu menyanggupi,\' ungkapnya.
Dua politisi Partai Nasdem (O.C Kaligisi dan Rio Capella) akhirnya terjerat korupsi pengembangan kasus suap hakim PTUN Medan. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap hakim dan panitera PTUN Medan. Sementara Rio dijerat sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Uang diberikan karena Rio menjanjikan mengamankan kasus-kasus Pemprov Sumut di kejaksaan.
Rio sendiri kini tengah melakukan perlawanan. Dia menolak diperiksa KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan. Seharusnya hari ini (23/10), Rio dipanggil untuk kali kedua.
Terkait Gatot yang menyebut Jaksa Agung H M. Prasetyo dalam pengadilan, Prasetyo menanggapinya santai. Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan urusan dari Gatot, Kejagung sama sekali tidak terhubung dengan apa yang dituduhkan. ‘‘Tanya Gatotlah, kami tidak punya urusan dengan semua kelakuan Gatot. Kecuali, dalam urusan kasus Bansos yang sedang ditangani,’‘ paparnya.
Dia menjamin bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berkomunikasi atau terhubung dengan kasus Gatot. Namun, saat ditanya apakah Gatot berbohong, Prasetyo menjawab bahwa seharusnya pertanyaan itu dilontarkan ke Gatot. ‘‘Tanya Gatot, bohong atau tidak,’‘ ujarnya ditemui di kantor Kejagung jalan Sultan Hasanudin kemarin.
Walau disebut namanya dalam persidangan, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut mengaku tidak akan berlebihan bersikap. Dia sama sekali tidak punya rencana untuk mengugat Gatot. ‘‘Tidak perlu menggugat, biar saja dia ngoceh macam-macam,’‘ ujarnya dengan cukup tenang.
Terkait dugaan pertemuan Rio Capella dengan Jaksa Agung, dia juga membantahnya. Menurutnya, pertemuan membahas kasus itu tidak pernah ada. ‘‘tidak ada saya bicara kasus sama Rio, Tanya saja ke yang disana (Nasdem.red),’‘ ujarnya.