Janjikan Proyek Listrik Rp 50 M
JAKARTA - Kasus suap terkait dengan ijon proyek listrik yang melibatkan Dewi Yasin Limpo mulai tersibak. Legislator di parlemen dari Fraksi Partai Hanura itu menyanggupi Kabupaten Deiyai, Papua, mendapatkan kucuran anggaran Rp 50 miliar dari proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH).
Dari proyeksi anggaran Rp 50 miliar di Kementerian ESDM itu, Dewi meminta jatah 10 persen. Namun permintaan itu ditawar Setyadi Jusuf menjadi 7 persen. Dewi pun sepakat dengan tawaran fee 7 persen. ‘‘Setyadi bilang katanya yang 3 persen akan diberikan untuk pihak-pihak lain,’‘ ujar sumber di internal KPK. Namun untuk siapa 3 persen itu, Setyadi masih bungkam.
Dari 7 persen jatah untuk Dewi, Setyadi baru memberikan 50 persennya, yakni Rp 1,7 miliar. Uang itulah yang turut disita saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). ‘‘50 persen sisanya dijanjikan setelah anggaran gol,’‘ ucap sumber tersebut.
Besaran kesepakatan 7 persen itu didapat setelah Setyadi, Dewi, Bambang Wahyu Hadi (staf khusus Dewi), Rinelda Bandaso (ajudan Dewi) dan pihak Pemkab Deiyai beberapa kali melakukan pertemuan. Fakta itu berbeda dengan pernyataan Dewi yang pada Kamis dini hari (22/10) menyatakan bahwa dirinya tak tahu menahu dengan uang suap tersebut. ‘‘Saya tidak menerima uang tersebut. Melihat dan mendengarnya saja tidak,\' ucap Dewi sesenggukan saat akan digelandang ke mobil tahanan.
Dari rangkaian itu, KPK kini menelusuri asal usul uang suap dan kemana saja fulus dari Setyadi akan digelontorkan. Tidak menutup kemungkinan uang suap itu juga ditalangi sementara oleh jajaran pejabat di Pemkab Deiyai. Sebab Pemkab Deiyai sangat berhasrat mendapatkan anggaran untuk proyek pembangunan PLTMH. Pemkab Deiyai melalui Kepala Dinas ESDM Irenius Adii yang mengenalkan Setyadi ke Dewi.
Nah dari sisi penerima, KPK menduga tak hanya Dewi yang menikmati suap. Apalagi ada pernyataan dari Setyadi dia perlu memberikan uang ke pihak-pihak lain juga agar proyek PLTMH mulus didapat perusahaannya, PT Abdi Bumi Cendrawasih. Perusahaan itu selama ini dikenal kerap mendapatkan proyek-proyek pemerintah di Papua. Pelaksana tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan semua kemungkinan masih ditelusuri. \'Semua kemungkinan masih terbuka, sepanjang ditemukan dua alat bukti,\' ujarnya.
Dalam perkembangannya, kemarin KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Penyidik hanya mendatangkan Dewi dan Rinelda Bandaso untuk pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga memindahkan penahanan Dewi ke Rutan Pondok Bambu. Sebelumnya, Dewi ditahan di Rutan KPK. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Dewi sempat merasa fisiknya drop. Dia sempat menjalani perawatan cukup lama di poliklinik KPK dan baru dibawa ke tahanan pukul 2.30.
Sebagaimana diketahui, Dewi tertangkap OTT KPK pada Selasa sore (20/10). Adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu kedapatan menerima uang SGD 177.700 atau senilai Rp 1,7 miliar. Suap diberikan agar Dewi meloloskan anggaran proyek PLTMH di Kementerian ESDM untuk Kabupaten Deiyai. Dewi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Bambang dan Rinelda. Sementara Setyadi dan Irenius ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.