Golkar dan Demokrat Ajukan PAW
JAMBI – KPU Provinsi Jambi kemarin (22/10) telag kantongi SK pemberhentian Edi Purwanto (EP) sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi. SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Mendagri itu di serahkan oleh tim pemenangan HBA-EP.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi, dengan adanya SK ini, langkah EP untuk ikut ambil bagian dipesta demokrasi kali ini sudah tidak ada kendala lagi. Proses PAW selanjutnya menunggu dari DPRD Provinsi Jambi. “Tadi pagi (kemarin,red) jam 9.00 WIB kita sudang mengantongi SK-nya. Karena SK-nya baru nyampe subuh,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Batanghari ini menjamin keaslian SK yang disampaikan kepada pihaknya ini. “Tanda tangan basah, kemarin memang via email,” ucapnya.
Sementara itu, untuk dua anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni Syahirsah dari Golkar dan Sofia Fattah dari Demokrat, juga telah diproses PAW-nya.
Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Emi Nofisah mengaku, pihaknya sudah menerima SK pemberhentian dari tiga anggota DPRD yakni atas nama Edi Purwanto, Syahirsah dan Sofia. Hanya saja, dari ketiganya, baru Golkar dan Demokrat yang langsung mengajukan proses PAW.
“Baru Golkar sama Demokrat yang mengajukan usulan PAW, PDIP belum,” katanya.
Mengenai nama-nama yang diajukan, Golkar mengusulkan Ismet Kahar dan Demokrat menyampaikan nama Karyani Ahmad. Proses selanjutnya adalah menyampaikan usulan ini ke KPU untuk memeriksa berkas apakah memenuhi syarat sesuai dengan nomor urut perolehan suara terbanyak berikutnya. Tapi sebelumnya, pihaknya masih menunggu surat dari DPP. Karena saat menyurati parpol, pihaknya juga menembuskan suratnya ke DPP. “Surat dari DPP ini semacam surat persetujuan,” ucapnya.
Yang jelas, untuk prosesnya jika sudah lengkap, maka dua nama yang sudah diusulkan ini dibawa ke KPU. Selanjutnya, dibawa ke Mendagri melalui Gubernur Jambi untuk di SK-kan. Setelah itu, SK turun baru sampai ke DPRD. “Proses selanjutnya, baru dibawa ke Banmus untuk disepakat jadwal pelantikannya,” jelasnya.
Untuk nama pengganti EP, masih menunggu surat usulan dari PDIP.” Itukan jatah PDIP, tergantung internal PDIP siapa yang diusulkan. Kami belum menerima,” ucapnya.
Waktu pelantikan tergantung kapan SK-nya turun. “Bisa sekaligus dengan pimpinan DPRD. Kalau prosesnya sebenarnya tidak lama. Sama dengan pengajuan SK pemberhentian kemarin,” pungkasnya
. (aiz)