DANAU TELUK – Belakangan ini banyaknya warga yang mengeluhkan lambannya pembuatan e-KTP di beberapa kantor Kecamatan dalam Kota Jambi. Namun kondisi ini ternyata tidak terjadi di Kecamatan Danau Teluk, dimana warga paling lama hanya membutuhkan waktu dua minggu sampai e-KTP jadi. Demikian disampaikan oleh Camat Danau Teluk, Raden Jufri, kemarin (22/10).
Ia mengeskan apabila bahannya lengkap dan tidak ada kendala, paling lama pembuatan e-KTP yaitu dua minggu selesai. Dia menuturkan, kendala yang sering dihadapi seperti sistem dan jaringan yang bermasalah. Selebihnya pelayanan pembuatan e-KTP tidak mengalami hambatan. Meski pihaknya hanya mengandalkan satu alat perekam data, namun alat tersebut diakuinya berfungsi normal. Jika pun ada kendala, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan lain untuk dilakukan perekaman data. “Kan bisa diatur, sehingga walaupun merekam di kecamatan lain data tetap masuk,” terangnya.
Ditambahkannya, salah satu syarat yang diutamakan dalam administrasi di Kantor camat yakni pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga harus melampirkan bukti lunas PBB saat hendak berurusan di RT, kantor lurah hingga kantor camat. Tujuannya agar warga yang belum membayar PBB dapat berinisiatif membayar PBB. “Inikan juga untuk pembangunan wilayah Danau Teluk,” pungkasnya.
(azz)