IUP di Provinsi Jambi Terus Disoal
KPK meminta Pemerintah Provinsi Jambi menyelesaikan IUP yang bermasalah di Jambi. Tahun ini setidaknya ada enam IUP yang dicabut. Sebelum SK pencabutan dikeluarkan, lobang galian harus ditimbun terlebih dahulu oleh perusahaan.
M HAFIZ ALATAS
SEJAK 2015, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jambi telah mencabut 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut. Dua IUP segera menyusul.
Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam Lubis mengatakan, IUP yang masih terdaftar 2015 sebanyak 195 IUP. Jika sudah dicabut 6 IUP, 189 yang terdaftar. Kini tinggal menunggu menunggu Surat Keputusan (SK) pencabutan. Hal ini telah melalui berbagai tahapan evaluasi.
“Ada dua pertambangan lagi yang sedang dalam evaluasi untuk pencabutan izin,” jelasnya. IUP pertambangan yang dicabut izinnya itu dikarenakan bermasalah dan tidak beroperasi lagi.
Sebelum SK pencabutan Izin dikeluarkan, pihak perusahaan harus menyelsaikan kewajiban terlebih dahulu. Yaitu menimbun lobang galian.
“Kewajibannya harus diselesaikan dulu,” tegasnya. Enam izin pertambang yang dicabut itu berada di wilayah Kabupaten Batanghari. Dua izin yang dalam tahapan evaluasi itu di Kabupaten Tebo.
“Enam izin yang dicabut sudah final. Tinggal menunggu keluarnya SK,” akunya. Sementara itu, 2014, melalui Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), izin pertambangan yang bermasalah di Provinsi Jambi sebanyak 206 IUP dan telah dilakukan pencabutan.
2015 ini masih ada surat rekomendasi dari KPK agar pemerintah daerah mengevaluasi perizinan perusahaan tambang. Jika tidak diselesaikan, segera dicabut.
“Kepala Daerah diminta mengevaluasi lagi izin perusahaan tambang sesuai rekomendasi KPK. Jika tidak diselesaikan, akan dicabut,” pungkasnya.
(***)