MATARAM - Evaluasi pemerintah terhadap permasalahan penyaluran dana desa (DD) menghasilkan beberapa wacana baru. Wacana yang sedang dikaji adalah pemotongan jalur DD langsung ke rekening pemerintah desa. Pertimbangan tersebut diakui datang dari kecepatan penyaluran dana desa di rekening pemerintah daerah yang masih lambat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, keputusan pemotongan jalur DD tersebut dikarenakan masalah alur DD menjadi yang paling sering muncul di lapangan. Sampai saat ini, pemerintah pusat sudah menyalurkan 80 persen dari total alokasi dalam dua tahap. Namun, sebagian besar dana masih tersendat di rekening pemerintah kabupaten/kota.
‘’Dalam evaluasi tahun ini, kami berpikir bagaimana kalau dana desa langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa. Dengan itu, mungkin saja proses alur bisa lebih dipercepat,’’ ungkapnya saat media gathering pekan lalu (31/10).
Dalam sistem penyaluran yang baru, Marwan juga mempertimbangkan perubahan besar lainnya. Yakni, mengucurkan alokasi DD tahunan sekaligus. Hal tersebut bakal menghilangkan unsur pencairan bertahap yang dilakukan pemerintah tahun ini. Dia mengaku hal tersebut dilakukan agar masyarakat desa bisa langsung melihat dampak dari proyek yang mereka rencanakan.
‘’Selama ini banyak proyek desa harus tertunda karena uang tahap selanjutnya masih belum bisa dinikmati. Tapi, kalau dana tersebut bisa diterima sekaligus, proyek yang mereka lakukan bisa segera terwujud,’’ terangnya.
Langkah tersebut, lanjut dia, bakal lebih terasa dengan kenaikan alokasi DD 2016 nanti yang mencapai Rp 46,9 triliun. Jumlah tersebut sudah menembus dua kali lipat dari angka alokasi tahun ini sebesar Rp 20,7 triliun. Dengan kata lain, setiap desa bakal mendapatkan rata-rata RP 632 juta.
Meski begitu, Marwan mengaku masih mempelajari detil dari dua rencana tersebut. Salah satunya, apakah pemerintah desa memang sanggup untuk langsung menangani dana mereka. Pihaknya juga bbakal mengkaji revisi dari regulasi yang harus dirubah dengan dua wacana besar tersebut. Sebab, pemerintah tak hanya diharuskan mengubah peraturan tingkat menteri. Undang-undang nomor 6 2014 pun harus diubah.
‘’Kami sedang mempersiapkan revisi-revisi untuk regulasi yang ada. Yang jelas, kami akan berupaya keras agar dana tersebutbisa bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat desa,’’tegasnya.
Sementara itu, Direktur PMD Kemendes PDT dan Transmigrasi Eko Sri Haryanto mengatakan bahwa rencana tersebut tak akan menghambat penyaluran DD tahun depan. Selama revisi belum dibuat, dia mengatakan bahwa proses pengucuran dana bakal dilakukan dengan peraturan saat ini.
‘’Seperti yang sudah ditentukan, dana desa akan disalurkan melalui rekening pemerintah daerah secara bertahap. Dan pengucuran itu akan dimulai pada April 2016. Hal itu akan kami lakukan selama peraturan belum diubah,’’ungkapnya
. (bil)