Objek Pajak di Data Ulang

Senin 02-11-2015,00:00 WIB

JAMBI - Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kota Jambi melakukan langkah pendataan ulang terhadap seluruh objek pajak yang ada di Kota Jambi. Selain itu, juga dilakukan penyisiran terhadap objek yang belum terdata sebagai wajib pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Iqbal Oktaviansyah, menyebutkan bahwa tahun 2015 ini pendataan ulang objek pajak dilakukan di 42 kelurahan. Kelurahan yang dipilih berdasarkan tingkat potensial dalam menggenjot nilai PAD. “Secara keseluruhan ada 5 ribu objek pajak yang tersebar di 42 kelurahan tersebut,” katanya.

Disampaikannya, sebelum melaksanakan pendataan, pihaknya terlebih dahulu mengadakan sosialisasi kepada camat, lurah dan ketua RT. Tujuannya untuk menjalin kerjasama dengan para lurah dan ketua RT terkait objek pajak mana saja yang diprioritaskan pada tahun ini. “Kita sosialisasikan dulu baru kita turun,” terangnya.

Dalam hal ini dia mengatakan yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan ulang objek pajak adalah pihak ketiga. Sebelumnya lurah dan ketua RT memberikan rekomendasi objek pajak yang potensial. Diutamakan pemecahan dari perumahan serta bangunan ruko yang SPPTnya masih tanah kosong. “Prosesnya pun nanti tetap didampingi lurah dan ketua RT. Kecamatan Jelutung dan Pasar sudah rampung. Kita targetkan akhir tahun 2015 sudah selesai semua,” tandasnya.

(azz)

Tags :
Kategori :

Terkait